Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Basuki Ungkap Orang Titipan Partai Incar Jabatan di BUMD DKI

Kompas.com - 12/09/2013, 10:11 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Didukung Partai Gerindra, Basuki Tjahaja Purnama menjadi pendamping Joko Widodo memimpin Jakarta. Sejak saat itu, dia mengaku kerap didatangi orang yang meminta jabatan strategis di Pemprov DKI.

Menurut Basuki, bukan hanya Partai Gerindra yang meminta jabatan kepadanya setelah dia dilantik menjadi Wakil Gubernur DKI Jakarta. Namun, semua permintaan itu dia tolak mentah-mentah.

"Saya ditugaskan untuk membawa nama baik partai. Jadi, kalau mau bawa nama baik partai, jangan libatkan saya dengan partai," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta itu saat menjadi narasumber dalam seminar Plus Minus Lelang Jabatan di Sari Pan Pacific Jakarta, Rabu (10/9/2013).

Basuki mengklaim kalau Gubernur Joko Widodo justru menolak orang-orang yang menjadi titipan partai. Menurut dia, tak sedikit orang partai yang ingin menduduki posisi strategis di BUMD DKI.

Apabila melihat ada orang partai yang berminat menduduki posisi strategis tersebut, Jokowi pun langsung memerintahkan Basuki untuk mencoret orang partai itu dari seleksi jabatan.

Kemudian, saat masih menjadi anggota Komisi II DPR RI, Basuki sempat menjadi anggota tim perumus RUU Aparatur Sipil Negara bersama Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB), dan beberapa profesional lainnya untuk berdiskusi. Dalam perumusan tersebut, ia turut menyumbang ide bagaimana orang politik masuk ke sipil tidak disandera oleh PNS, dan statusnya sebagai PNS tidak disandera oleh orang politik.

Draf perumusan itu telah langsung dikirim kepada pemerintah. Namun, hingga hari ini, tidak ada kesepakatan karena, menurut Basuki, Ketua Korpri tidak menerima rumusan tersebut.

Oleh karena itu, saat Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo melontarkan ide untuk menggelar seleksi dan promosi terbuka jabatan lurah dan camat, Basuki kemudian langsung memberikan gambaran tentang hal tersebut. Kepada Jokowi, ia menjelaskan, kalau di tahun 2012 lalu, pihak Kementerian PAN dan RB mengeluarkan aturan tentang proses seleksi dan promosi terbuka.

Peraturan Menteri PAN dan RB itulah yang kemudian menjadi payung hukum pelaksanaan seleksi terbuka lurah dan camat. "Dulu saat dibahas di DPR, nama program itu lelang. Makanya saya suka gunakan kata lelang. Kalau sama wong Solo diperhalus menjadi seleksi dan promosi terbuka," ujar Basuki.

Tujuan dari pengadaan sistem seleksi dan promosi terbuka adalah untuk mengetahui potensi kemampuan dan kapabilitas PNS DKI. Harapan tersebut sebetulnya bukan soal lurah dan camat, melainkan untuk melihat potensi yang dimiliki oleh PNS DKI, apakah PNS itu memiliki hasrat untuk membantu orang atau tidak.

Saat proses seleksi jabatan berlangsung, ada pejabat yang mendatanginya dengan marah-marah dan tidak mau mengikuti tes, kemudian berakhir dengan menyudutkan segala kebijakan yang dijalankan oleh Jokowi-Basuki. Basuki pun enggan disalahkan. Sebab, di dalam seleksi jabatan itu, ia tidak membawa orang partai dan tidak dititipi jabatan oleh siapa pun. Oleh karenany, orang yang tidak terima dengan seleksi jabatan itulah yang tidak beres.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Megapolitan
Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Megapolitan
Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Megapolitan
Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Megapolitan
Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com