Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Bisa Hadir, Maia Batal Diperiksa Hari Ini

Kompas.com - 12/09/2013, 16:08 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Maia Estianty, ibu dari AQJ alias Dul (13), belum dapat memenuhi panggilan kepolisian terkait pemeriksaan kasus kecelakaan yang menimpa buah hati dari pernihakahannya dengan Ahmad Dhani itu. Maia sebelumnya dijadwalkan akan melakukan pemeriksaan di Sub Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kamis (12/9/2013).

"Dari orangtua AQJ tadi menyampaikan, hari ini tidak bisa hadir," kata Kepala Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hindarsono, Kamis sore.

Menurut dia, keterangan Maia sebagai orangtua perlu didengar termasuk keterangan dari saksi-saksi lain. Polisi akan menjadwalkan ulang waktu pemeriksaan terhadap Maia, yang rencananya akan dilakukan pada pekan depan. "Hari Senin ya (diperiksa)," ujar Hindarsono.

Hindarsono mengatakan, hari ini polisi sudah meminta pendapat dari saksi ahli mengenai penanganan kasus Dul. Ia mengatakan, Ketua Divisi Pengawasan dan Monitoring dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) M Ikhsan bersama dengan pakar hukum pidana, Nurhasan Ismail, telah dimintai keterangannya sebagai saksi ahli. "Nanti kita juga dari tim ATPM (agen tunggal pemegang merek) hari Jumat, akan mengecek kendaraan Mitsubishi," kata Hindarsono.

KOMPAS IMAGES / KRISTIANTO PURNOMO Mobil Lancer B 80 SAL yang dikemudikan putra bungsu Ahmad Dhani, AQJ (13), ringsek setelah mengalami kecelakaan di Tol Jakarta-Bogor, Minggu (8/9/2013) dini hari. Bangkai mobil diamankan di Satlantas Wilayah Jakarta Timur.


Kecelakaan maut yang dialami Dul terjadi di Tol Jagorawi Km 8+200, Jakarta Timur, Minggu (8/9/2013) dini hari. Mobil Mitsubishi Lancer B 80 SAL yang dikemudikan Dul kehilangan kendali dan menabrak pembatas jalan, lalu masuk di jalur berlawanan dan menghantam Toyota Avanza B 1882 UZJ serta Daihatsu Grandmax B 1349 TFM dari jalur berlawanan.

Enam orang tewas dan sembilan korban luka akibat kecelakaan maut tersebut. Dul harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI), Jakarta Selatan. Polisi menetapkan Dul sebagai tersangka dalam kecelakaan tersebut. Dul disangkakan dengan Undang-Undang Lalu Lintas Pasal 310 yang memuat ancaman hukuman penjara 6 tahun. Meski begitu, proses hukum terhadap Dul akan dipertimbangkan dengan undang-undang perlindungan anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: 'Ngaku' Masih Tinggal di Jakarta, Padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: 'Ngaku' Masih Tinggal di Jakarta, Padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika Cs ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika Cs ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com