Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PT Aetra Putus Sambungan Air Ilegal di Hotel Sepinggan

Kompas.com - 17/09/2013, 16:27 WIB
Dian Fath Risalah El Anshari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Aetra Air Jakarta memutus sambungan air bersih ilegal yang digunakan di Hotel Sepinggan, Jalan Raya Enggano, Tanjung Priok , Jakarta Utara, Selasa (17/9/2013). Pengelola hotel dianggap mencuri air bersih dari pipa utama Aetra untuk pelanggan hotel. Sambungan pipa air diputus karena sejak Januari hingga Juli 2013, pengelola hotel telah mencuri sambungan air dari PT Aetra.

"Hotel Sepinggan ini merupakan mantan pelanggan Aetra dengan status pemutusan permanen. Namun, tetap menggunakan air Aetra selama kurang lebih 18 bulan dengan cara mencolok dan menyambung langsung dari pipa," ujar Corporate Secretary Aetra Priyatno B Hernowo di Hotel Sepinggan, Selasa (17/9/2013).

Priyatno menjelaskan, Hotel Sepinggan menggunakan pipa distribusi ukuran 3 inci dengan pipa ukuran 3/4 inci tanpa melalui meteran. Sebelumnya pada tahun 2007, hotel tersebut pernah memiliki sambungan tidak resmi dengan total denda Rp 110 juta serta tunggakan mencapai Rp 456 juta.

"Kita sudah putus secara permanen tahun 2007 karena mereka tidak membayar denda dan tunggakan air, sehingga kasus ini kita bawa ke proses hukum dengan tuntutan pidana 363 KUHP dan telah divonis 7 bulan penjara tahun 2009," ujarnya.

Pada saat pemutusan sambungan air pada siang tadi, pegawai hotel tersebut sempat memberikan perlawanan terhadap PT Aetra dan wartawan. "Bubar-bubar, saya enggak mengizinkan ini, saya tidak mengijinkan ini. Wartawan cuman bikin rusak negara, saya siram kalian semua dengan air keras," kata MSR yang mengaku sebagai pemilik Hotel Sepinggan.

Priyatno mengatakan, pada 2013, Hotel Sepinggan kembali melakukan pencurian sambungan pada Januari hingga Juli. Pada 27 Agustus 2013, Aetra melakukan pengecekan karena pasokan air di daerah tersebut menjadi kecil. Sehari setelahnya, Aetra melakukan mediasi dengan pengelola hotel untuk mencari bukti pencurian yang telah dilakukan Hotel Sepinggan. Namun, pada saat mediasi pertama, Aetra masih belum menemukan barang bukti.

"Pencurian air yang dilakukan kembali oleh pihak hotel akan kita bawa ke ranah hukum untuk diproses. Pelanggaran ini sesuai Perda Nomor 11 tahun 1993 tentang pelayanan air minum di Jakarta dengan denda Rp 200 juta," ujar Priyatno.

Tahun ini, PT Aetra menemukan 650 titik penggunaan air ilegal, sebanyak 400 di antaranya merupakan pengguna rumah tangga. Sanksi yang diberikan kepada pelanggar adalah penalti membayar tarif maksimum selama enam bulan dikali enam bulan pembayaran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Alasan Warga Tak Amuk Jambret Ponsel di Jaksel, Ternyata “Akamsi”

Alasan Warga Tak Amuk Jambret Ponsel di Jaksel, Ternyata “Akamsi”

Megapolitan
Korban Jambret di Jaksel Cabut Laporan, Pelaku Dikembalikan ke Keluarga untuk Dibina

Korban Jambret di Jaksel Cabut Laporan, Pelaku Dikembalikan ke Keluarga untuk Dibina

Megapolitan
Penjambret di Jaksel Ditangkap Warga Saat Terjebak Macet

Penjambret di Jaksel Ditangkap Warga Saat Terjebak Macet

Megapolitan
Pencuri Motor di Bekasi Lepas Tembakan 3 Kali ke Udara, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban

Pencuri Motor di Bekasi Lepas Tembakan 3 Kali ke Udara, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban

Megapolitan
Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, Polisi Imbau Penonton Waspadai Copet dan Tiket Palsu

Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, Polisi Imbau Penonton Waspadai Copet dan Tiket Palsu

Megapolitan
Pencuri Motor di Bekasi Bawa Pistol, Lepaskan Tembakan 3 Kali

Pencuri Motor di Bekasi Bawa Pistol, Lepaskan Tembakan 3 Kali

Megapolitan
Teror Begal Bermodus 'Debt Collector', Nyawa Pria di Kali Sodong Melayang dan Motornya Hilang

Teror Begal Bermodus "Debt Collector", Nyawa Pria di Kali Sodong Melayang dan Motornya Hilang

Megapolitan
Jakpro Buka Kelas Seni dan Budaya Lewat Acara “Tim Art Fest” Mulai 30 Mei

Jakpro Buka Kelas Seni dan Budaya Lewat Acara “Tim Art Fest” Mulai 30 Mei

Megapolitan
Amankan 2 Konser K-Pop di GBK, Polisi Terjunkan 865 Personel

Amankan 2 Konser K-Pop di GBK, Polisi Terjunkan 865 Personel

Megapolitan
Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, MRT Jakarta Beroperasi hingga Pukul 01.00 WIB

Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, MRT Jakarta Beroperasi hingga Pukul 01.00 WIB

Megapolitan
Pastikan Masih Usut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel, Polisi: Ada Unsur Pidana

Pastikan Masih Usut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel, Polisi: Ada Unsur Pidana

Megapolitan
Polisi Sebut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Mandek 2 Tahun karena Kondisi Korban Belum Stabil

Polisi Sebut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Mandek 2 Tahun karena Kondisi Korban Belum Stabil

Megapolitan
Kasus di Polisi Mandek, Keluarga Korban Pemerkosaan di Tangsel Dituduh Damai dengan Pelaku

Kasus di Polisi Mandek, Keluarga Korban Pemerkosaan di Tangsel Dituduh Damai dengan Pelaku

Megapolitan
Minta Pemerkosa Anaknya Cepat Ditangkap, Ibu Korban: Pengin Cepat Selesai...

Minta Pemerkosa Anaknya Cepat Ditangkap, Ibu Korban: Pengin Cepat Selesai...

Megapolitan
Remaja Diperkosa Staf Kelurahan, Pelaku Belum Ditangkap 2 Tahun Usai Kejadian

Remaja Diperkosa Staf Kelurahan, Pelaku Belum Ditangkap 2 Tahun Usai Kejadian

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com