Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ungkap Kecepatan, Cip Mobil Dul Mesti Dianalisis di Jepang

Kompas.com - 20/09/2013, 21:04 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Upaya polisi untuk mengungkap kecepatan mobil Mitsubishi Lancer B 80 SAL yang dikemudikan AQJ alias Dul (13) dalam kecelakaan di Tol Jagorawi Km 8+200, Jakarta Timur, harus menunggu analisis cip yang tertanam dalam mobil sedan tersebut. Cip itu harus diteliti di pusat produksi Mitsubishi di Jepang.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, Jumat (20/9/2013), mengatakan, komponen cip itu merupakan data elektronik yang merekam kecepatan kendaraan Dul. Analisis terhadap rekaman kecepatan kendaraan itu hanya dapat dibuka di pusat produksi kendaraan tersebut.

"Cip data itu hanya bisa dibuka di sana, yang berisi data elektronik yang tahu tentang kecepatan awal dan akhir Mitsubishi Lancer hingga dia hilang kendali dan terjadi benturan," ujar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya.

Ia berharap hasil dari pemeriksaan tersebut dapat segera diketahui. Mobil Dul diketahui meluncur kencang sebelum menabrak pembatas jalan dan dua mobil lain, yakni Toyota Avanza B 1882 UZJ dan Daihatsu Gran Max B 1349 TFM, pada Minggu (8/9/2013) sekitar pukul 00.40. Dari olah tempat kejadian perkara, polisi menyimpulkan bahwa mobil Dul kehilangan kendali dan menabrak pembatas jalan hingga masuk di jalur berlawanan.

Total tujuh orang meninggal dunia akibat kecelakaan itu. Enam korban di antaranya tewas di lokasi kejadian, sementara seorang lainnya meninggal dunia setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Meilia, Cibubur.

Para korban meninggal dunia tersebut adalah Robby (35), Agus Surahman (31), Agus Wahyudi Hartono (40), Rizki Aditya Santoso (20), Komaruddin (42), Nurmansyah, dan Agus Komara (45). Sementara itu, korban luka berjumlah delapan orang, yaitu Dul (13), Zulheri (44), Abdul Qodir Mufti (17), Roejo Widodo (30), Pardumuan Sinaga (35), Noval Samudra (14), Nugroho Brury Laksono (34), dan Wahyudi (35).

Dul sebagai pengemudi mobil ditetapkan sebagai tersangka. Ia masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Pondok Indah. Ia terancam Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Lalu Lintas dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Namun, proses hukumnya akan mempertimbangkan undang-undang perlindungan anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bahagianya Klautidus Terima Kaki Palsu dari Kemensos, Kini Bisa Kembali Jadi Petani

Bahagianya Klautidus Terima Kaki Palsu dari Kemensos, Kini Bisa Kembali Jadi Petani

Megapolitan
Bus Wisata Ukuran Besar Bisa Parkir di Stasiun Gambir, tapi Lahannya Terbatas

Bus Wisata Ukuran Besar Bisa Parkir di Stasiun Gambir, tapi Lahannya Terbatas

Megapolitan
Mertua Korban Penganiayaan Menantu di Jakbar Gugat Kapolri-Kapolda ke Pengadilan

Mertua Korban Penganiayaan Menantu di Jakbar Gugat Kapolri-Kapolda ke Pengadilan

Megapolitan
Parpol Lain Dinilai Sulit Dukung Anies-Sohibul, PKS Bisa Ditinggal Calon Mitra Koalisi

Parpol Lain Dinilai Sulit Dukung Anies-Sohibul, PKS Bisa Ditinggal Calon Mitra Koalisi

Megapolitan
Selebgram Bogor yang Ditangkap Polisi karena Promosikan Judi Online Berstatus Mahasiswa

Selebgram Bogor yang Ditangkap Polisi karena Promosikan Judi Online Berstatus Mahasiswa

Megapolitan
Persiapan Pilkada Jakarta 2024, Bawaslu DKI: Ada Beberapa Apartemen Menolak Coklit

Persiapan Pilkada Jakarta 2024, Bawaslu DKI: Ada Beberapa Apartemen Menolak Coklit

Megapolitan
Petugas Parkir di Stasiun Gambir Mengaku Sering Lihat Bus Wisata Diadang Preman

Petugas Parkir di Stasiun Gambir Mengaku Sering Lihat Bus Wisata Diadang Preman

Megapolitan
PKS Batal Usung Sohibul Iman Jadi Cagub pada Pilkada Jakarta, Pengamat: Dia Sulit Bersaing dengan Nama Besar

PKS Batal Usung Sohibul Iman Jadi Cagub pada Pilkada Jakarta, Pengamat: Dia Sulit Bersaing dengan Nama Besar

Megapolitan
Berangkat dari Roxy Jakpus, Pengemudi Ojol Ngamuk di Depok Gara-gara Sulit Temukan Alamat

Berangkat dari Roxy Jakpus, Pengemudi Ojol Ngamuk di Depok Gara-gara Sulit Temukan Alamat

Megapolitan
Selebgram di Bogor Digaji Rp 5,5 Juta Per Bulan untuk Promosikan Situs Judi Online

Selebgram di Bogor Digaji Rp 5,5 Juta Per Bulan untuk Promosikan Situs Judi Online

Megapolitan
Kecewanya Helmi, Anaknya Gagal Lolos PPDB SMP Negeri karena Umur Melebihi Batas

Kecewanya Helmi, Anaknya Gagal Lolos PPDB SMP Negeri karena Umur Melebihi Batas

Megapolitan
Menteri Sosial Serahkan Bansos untuk Warga Kepulauan Tanimbar Maluku

Menteri Sosial Serahkan Bansos untuk Warga Kepulauan Tanimbar Maluku

Megapolitan
Cerita 'Single Mom' Sulit Daftarkan Anak PPDB Online

Cerita "Single Mom" Sulit Daftarkan Anak PPDB Online

Megapolitan
Sohibul Batal Dicalonkan Gubernur tapi Jadi Cawagub, PKS Dinilai Pertimbangkan Elektabilitas

Sohibul Batal Dicalonkan Gubernur tapi Jadi Cawagub, PKS Dinilai Pertimbangkan Elektabilitas

Megapolitan
Polresta Bogor Tangkap Selebgram yang Promosikan Judi 'Online'

Polresta Bogor Tangkap Selebgram yang Promosikan Judi "Online"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com