JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri Brigjen (Pol) Arman Depari membantah penangkapan Vanny Rossyane merupakan upaya perlindungan terhadap Vanny sebagai penyingkap kasus atau whistle blower jaringan narkoba terpidana mati, Freddy Budiman. Polisi mengatakan, penangkapan ini murni untuk menegakkan hukum.
"Ini murni adalah penegakan hukum dan yang bersangkutan (Vanny) tertangkap tangan," kata Arman saat dihubungi wartawan, Jumat (20/9/2013).
Kuasa hukum Vanny Rossyane telah mengajukan permohonan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk kliennya yang kini mendekam di tahanan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri. Hal ini berkaitan dengan masalah keamanan Vanny karena mantan kekasih Vanny, Freddy Budiman, itu ditahan dalam kompleks yang sama dengan Vanny, yakni Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Cipinang, Jakarta Timur.
Freddy, terpidana mati kasus narkoba, sebelumnya telah menjalani masa tahanan di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Ia kini ditahan di Lapas Narkotika Cipinang untuk pemeriksaan atas kasus pabrik sabu di lapas tersebut. Kasus pabrik sabu terkuak tak lama setelah Vanny mengakui berhubungan intim dan mengonsumsi narkoba bersama Freddy di ruang Kepala Lapas Cipinang. Pengakuan ini membuat Kepala Lapas Narkoba Cipinang Thurman Hutapea dicopot dari jabatannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.