Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pencabutan Pentil Ban, Pemilik Motor Bisa Melawan, tetapi...

Kompas.com - 26/09/2013, 19:02 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta Azas Tigor Nainggolan mengatakan, penegakan hukum atas kendaraan yang parkir di sembarang tempat dengan mencabut pentil ban belum dinaungi oleh peraturan daerah. Oleh karena itu, masyarakat bisa menolak aksi tersebut.

"Kalau warga mau menguji hukumnya, silakan saja (menolak penegakan hukum itu)," ujar Tigor kepada wartawan, Kamis (26/9/2013).

Ia mengatakan, jika dinas perhubungan menggunakan dasar penegakan hukum pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,  sanksi terhadap pelanggaran lalu lintas adalah penerapan tilang. Dengan demikian, jika pengguna kendaraan melawan cabut pentil ban,  dia bisa ditilang. Menurut Azas, harus ada peraturan turunan penegakan hukum tentang cabut pentil ban sehingga nantinya tidak kontroversial.

Meski demikian, Tigor mengakui bahwa dengan pencabutan pentil ban merupakan langkah terobosan dan dianggap ampuh demi terciptanya ketertiban di jalan oleh pengendara motor. Secara pribadi, Tigor mendukung penegakan hukum seperti itu.

"Kalau cara ini dilakukan secara konsisten, maka akan membuat efek jera. Tinggal ke depan perlu disiapkan kebijakan, seperti peraturan gubernur, demi menjadi payung hukumnya," kata Tigor.

Dalam sepekan ini, petugas gabungan dari suku dinas perhubungan, satuan polisi pamong praja, polisi, dan TNI melakukan penertiban terhadap parkir liar di badan jalan di sejumlah lokasi di Jakarta. Mobil ataupun motor yang diparkir sembarangan itu ditindak dengan cara dicabut pentil bannya.

Setidaknya sekitar 3.000 unit sepeda motor telah ditindak akibat parkir sembarangan. Adapun lokasi yang menjadi sasaran penertiban oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta meliputi Dharmawangsa Square, Pasar Minggu, dan Jalan Dr Satrio (Jakarta Selatan; Tanah Abang, Roxy, Cikini, dan depan Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (Jakarta Pusat); Pasar Jatinegara, Pasar Pramuka, dan Pasar Gembrong (Jakarta Timur); Jalan S Parman dan Jalan KS Tubun (Jakarta Barat); serta Jalan Cilincing dan Jalan Marunda (Jakarta Utara).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Megapolitan
Sopir JakLingko Ugal-ugalan, Penumpang Bisa Melapor ke 'Call Center' dan Medsos

Sopir JakLingko Ugal-ugalan, Penumpang Bisa Melapor ke "Call Center" dan Medsos

Megapolitan
Penjelasan Polisi Soal Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Jadi Pelat Putih

Penjelasan Polisi Soal Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Jadi Pelat Putih

Megapolitan
Cerita Warga soal Tanah di Perumahan New Anggrek 2 GDC Depok yang Longsor Tiap Hujan

Cerita Warga soal Tanah di Perumahan New Anggrek 2 GDC Depok yang Longsor Tiap Hujan

Megapolitan
Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Megapolitan
Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com