Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Sesuai Peruntukan, Dua Mobil Odong-odong Disita Polisi

Kompas.com - 28/09/2013, 17:05 WIB
Zico Nurrashid Priharseno,
Ummi Hadyah Saleh

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua unit mobil odong-odong ditangkap dan dibawa ke Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya di Pancoran, Jakarta Selatan. Pengoperasian mobil yang telah dimodifikasi itu dianggap tidak sesuai peruntukannya.

Dua unit mobil pengangkut orang itu sudah diubah bentuknya, yakni dengan membuka atap mobil serta menambah kapasitas muatan tempat duduk. Dua unit odong-odong yang ditahan itu adalah Toyota Kijang tahun 1980 dengan nomor polisi B 7414 LN dan Toyota Kijang tahun 1984 nomor B 1445 YL.

Kedua kendaraan tersebut ditangkap ketika sedang melintas di Jalan Raya Basuki Rahmat, Jakarta Timur, Sabtu pukul 10.30. Saat ini kedua mobil odong-odong itu masih berada di Ditlantas Pancoran. Dua pengemudi mobil, yakni Jun dan Har, sempat dibawa polisi, tetapi kemudian dilepaskan kembali.

"Kendaraan tersebut ditangkap karena telah melakukan ubah bentuk dari minibus menjadi odong-odong. Ini tidak sesuai peruntukannya," kata Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hindarsono melalui pesan singkat kepada wartawan, Sabtu (28/9/2013).

Ia mengatakan, perubahan bentuk dan fungsi mobil itu membuat kondisi mobil tersebut tidak layak dan berbahaya bagi penumpang dan pengguna jalan. Tidak hanya itu, mobil odong-odong tersebut juga tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan STCK (Surat Tanda Coba Kendaraan).

Karena telah diubah bentuknya dari minibus menjadi odong-odong, dua mobil itu masing-masing dapat menampung 20 penumpang. Sebelum diubah, mobil ini hanya dapat mengangkut sekitar delapan orang penumpang. Seluruh interior mobil ini telah diganti, mulai dari kursi hingga badan mobil yang mempunyai empat pintu di kiri dan kanan. Kursi mobil diubah menjadi lima baris kursi. Kursi ini berbentuk memanjang sehingga dapat mengangkut penumpang lebih banyak.

Hindarsono menyebutkan, penggunaan mobil modifikasi menjadi odong-odong itu melanggar  Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,  khususnya Pasal 308 huruf a juncto Pasal 173 ayat (1) huruf a. Pengemudinya dijerat Pasal 288 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (5) huruf a karena membawa kendaraan bermotor tanpa dilengkapi STNK dan STCK. Pengoperasian odong-odong juga melanggar Pasal 308 huruf a juncto Pasal 173 ayat (1) huruf a tentang kendaraan yang tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang dalam trayek.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Teka-teki yang Belum Terungkap dari Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang

Teka-teki yang Belum Terungkap dari Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper | Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

[POPULER JABODETABEK] RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper | Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Megapolitan
Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com