JAKARTA, KOMPAS.com - Dua unit mobil odong-odong ditangkap dan dibawa ke Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya di Pancoran, Jakarta Selatan. Pengoperasian mobil yang telah dimodifikasi itu dianggap tidak sesuai peruntukannya.
Dua unit mobil pengangkut orang itu sudah diubah bentuknya, yakni dengan membuka atap mobil serta menambah kapasitas muatan tempat duduk. Dua unit odong-odong yang ditahan itu adalah Toyota Kijang tahun 1980 dengan nomor polisi B 7414 LN dan Toyota Kijang tahun 1984 nomor B 1445 YL.
Kedua kendaraan tersebut ditangkap ketika sedang melintas di Jalan Raya Basuki Rahmat, Jakarta Timur, Sabtu pukul 10.30. Saat ini kedua mobil odong-odong itu masih berada di Ditlantas Pancoran. Dua pengemudi mobil, yakni Jun dan Har, sempat dibawa polisi, tetapi kemudian dilepaskan kembali.
"Kendaraan tersebut ditangkap karena telah melakukan ubah bentuk dari minibus menjadi odong-odong. Ini tidak sesuai peruntukannya," kata Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hindarsono melalui pesan singkat kepada wartawan, Sabtu (28/9/2013).
Ia mengatakan, perubahan bentuk dan fungsi mobil itu membuat kondisi mobil tersebut tidak layak dan berbahaya bagi penumpang dan pengguna jalan. Tidak hanya itu, mobil odong-odong tersebut juga tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan STCK (Surat Tanda Coba Kendaraan).
Karena telah diubah bentuknya dari minibus menjadi odong-odong, dua mobil itu masing-masing dapat menampung 20 penumpang. Sebelum diubah, mobil ini hanya dapat mengangkut sekitar delapan orang penumpang. Seluruh interior mobil ini telah diganti, mulai dari kursi hingga badan mobil yang mempunyai empat pintu di kiri dan kanan. Kursi mobil diubah menjadi lima baris kursi. Kursi ini berbentuk memanjang sehingga dapat mengangkut penumpang lebih banyak.
Hindarsono menyebutkan, penggunaan mobil modifikasi menjadi odong-odong itu melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 308 huruf a juncto Pasal 173 ayat (1) huruf a. Pengemudinya dijerat Pasal 288 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (5) huruf a karena membawa kendaraan bermotor tanpa dilengkapi STNK dan STCK. Pengoperasian odong-odong juga melanggar Pasal 308 huruf a juncto Pasal 173 ayat (1) huruf a tentang kendaraan yang tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang dalam trayek.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.