Solihin (43), salah seorang pengunjuk rasa, mengatakan, kedelapan rekannya yang di-PHK masing-masing ialah dua orang apoteker, yaitu Rusdi dan Elsina, seorang petugas keamanan bernama Sri Rahayu, seorang petugas administrasi bernama Darotin, seorang perawat pelaksana bernama Kandace Napitupulu, serta tiga orang perawat bernama Putri, Indah, dan Rosna.
"Tuntutan kita meminta pihak rumah sakit mencabut surat PHK terhadap delapan rekan kami. Kalau karyawan copot satu mah copot semua," kata Solihin ditemui di lokasi unjuk rasa.
Solihin menuding, rekan-rekannya mendapat PHK dari pihak RS hanya karena menuntut janji pihak rumah sakit yang berjanji memberikan upah tambahan.
Solihin menjelaskan, upah tambahan yang dimaksud adalah uang tambahan di luar uang gaji. Uang tambahan dijanjikan Direktur RS Jan Djukardi sebesar Rp 200.000 per bulan, terhitung berlaku sejak Juli 2013.
"Ada delapan rekan kami yang mendapat SP3 hanya karena menanyakan perihal upah mereka itu," ujarnya.
Sementara itu, dalam surat PHK yang ditandatangani oleh Direktur RS Jan Djukardi, kedelapan karyawan itu dianggap melakukan beberapa pelanggaran, seperti mogok kerja yang tidak sah, masuk kerja terlambat, dan pulang sebelum waktunya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak RS belum bersedia memberikan keterangan terkait hal tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.