JAKARTA, KOMPAS.com -- Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Hamidah Abdurrahman mengaku tidak cukup puas dengan sanksi disiplin yang dijatuhkan kepada lima orang polisi yang melakukan salah tangkap disertai penembakan terhadap Robin Napitupulu. Ia menyebut seharusnya pelaku dikenakan proses hukum.
Hamidah mengungkapkan peristiwa salah tangkap ini seharusnya sudah menjadi pelanggaran hukum, karena di dalamnya juga terjadi penganiayaan. Penganiayaan tersebut menyebabkan korban salah tangkap, Robin, mengalami luka sehingga harus menjalani perawatan.
Karenanya, Hamidah menilai hal tersebut bukan hanya merupakan kesalahan prosedur. "Maka saya kira harus diproses secara hukum. Karena ini bukan hanya kesalahan prosedur," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (24/10/2013).
Menurut Hamidah, proses secara hukum yang diterapkan dinilai akan menimbulkan efek jera bagi para pelaku salah tangkap. Proses hukum juga bisa dijadikan pelajaran agar penyidik lebih berhati-hati dalam bertindak dan tidak sewenang-wenang dalam menjalankan tugasnya.
Hamidah melanjutkan, dalam penggunaan kekuatannya, berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009, ada tahapan-tahapan yang harus dilalui polisi saat hendak menangkap seseorang.
Pertama harus menggunakan peringatan lisan, kedua gunakan kekuatan lemah, seperti dengan tepukan. Penggunaan senjata api merupakan tahap terakhir apabila situasinya sudah sangat membahayakan diri anggota kepolisian dan orang lain.
"Dalam kasus Robin saya lihat itu kecerobohan yang luar biasa. Tidak cukup hanya sanksi disiplin, itu hanya akan melemahkan dan terulang kembali. Jadi harus proses hukum," tegas Hamidah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.