Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Salah Tembak, Kontras Nilai Polisi Halalkan Cara Kotor

Kompas.com - 15/10/2013, 15:01 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) menilai kasus salah tembak yang menimpa Robin Napitupulu (25) di Koja, Jakarta Utara, Sabtu (12/10/2013) merupakan cermin bahwa kepolisian masih menghalalkan cara kotor menegakkan hukum.

Hal itu disampaikan Koordinator Kontras Haris Azhar untuk menanggapi pernyataan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto. Sebelumnya, Rikwanto menyatakan bahwa kasus salah tangkap bukan kesalahan polisi seluruhnya karena polisi hanya menindaklanjuti informasi pelaku kriminal.

"Hal ini menandakan bahwa polisi masih menghalalkan cara kotor dalam penegakan hukum," kata Haris melalui siaran pers kepada wartawan, Selasa (15/10/2013).

Haris mengatakan, pernyataan itu melanggar hak asasi manusia dan prosedur di institusi kepolisian. Ia menilai tidak ada alasan cukup untuk membenarkan penganiayaan terhadap siapa pun yang dituduh sebagai pelaku kriminal, seperti Robin. Selain itu, kata Haris, informasi pelaku kriminal bukan menjadi alat bukti (sesuai KUHAP) untuk menindak terduga pelaku kriminal.

Haris meminta polisi menyelesaikan kasus tersebut di jalur pidana, yakni memberikan hukuman tegas bagi anggotanya yang berlaku mirip "koboi jalanan" ketimbang aparat penegak hukum. Ia mengatakan, polisi tidak bisa hanya meminta maaf dan mengarahkan penyelesaian kasus melalui jalur damai dengan korban yang telah terlukai.

"Damai adalah manipulasi polisi dan pembodohan hukum atas korban dan masyarakat. Soal ganti rugi, memang sudah sepatutnya. Tapi proses hukum harus ditempuh oleh institusi yang lebih tinggi dari polsek, misalnya polda atau mabes," ujarnya.

Robin ditangkap dan dianiaya oleh oknum petugas reserse kriminal Polsek Tanjung Duren dalam upaya pengejaran pelaku pencurian kendaraan bermotor di Tanjung Duren, Jakarta Barat, Sabtu malam. Berbekal informasi pelaku yang ditangkap sebelumnya, polisi menemukan mobil Toyota Rush B 1946 KOR yang dikendarai Robin dan diduga sebagai mobil pelaku.

Setelah mencegat Robin di Koja, oknum polisi itu melepaskan empat peluru ke mobil Robin. Robin berusaha mengamankan diri, tetapi akhirnya ditangkap dan dianiaya. Setelah dipastikan, rupanya petugasnya salah sasaran. Setelah itu, Robin dibawa ke Rumah Sakit Pelabuhan di Koja.

Meski tidak tertembus peluru, korban cukup trauma dengan luka sobek di tempurung kepala dan pelipis sebanyak 20 jahitan Tidak hanya itu, lengan tangan kanannya dan pinggangnya memar akibat terkena serpihan peluru, jari telunjuk kanan pun mengalami retak.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Tanjung Duren Ajun Komisaris Khoiri mengatakan, operasi tersebut telah sesuai prosedur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Heru Budi Harap Groundbreaking MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap Groundbreaking MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal 'Numpang' KTP Jakarta

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal "Numpang" KTP Jakarta

Megapolitan
Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Megapolitan
Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Megapolitan
Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Megapolitan
NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com