Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Keganjilan di BAP dan Dakwaan Pembunuhan Cipulir

Kompas.com - 26/10/2013, 08:42 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Banyak keganjilan dalam perkara pidana pembunuhan seorang pengamen Cipulir bernama Dicky Maulana (18) yang menyeret enam orang sebagai pesakitan. Beragam keganjilan itu satu per satu muncul di persidangan.

Kasus ini mencuat sebagai perkara dengan dugaan salah tangkap oleh kepolisian terhadap F (13), APS (14), FP (16), BF (17), AS (18) dan NP (23). Meski polisi membantah ada salah tangkap, dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum pun menuangkan fakta-fakta tak logis dari perkara ini.

Keganjilan sudah dimulai dari urusan redaksional dan kronologis. Pada paragraf pertama surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/10/2013), tertulis bahwa keenam terdakwa membunuh Dicky di Kolong jembatan Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Minggu (30/6/2013) pukul 08.00 WIB.

Namun dalam lembar dakwaan yang sama, yang sumbernya adalah berita acara pemeriksaan (BAP) dari kepolisian, tertera pada paragraf ketiga bahwa sekitar pukul 08.00 WIB terdakwa berinisial AS beserta istrinya berinisial OO bersama APS, F, dan NP berangkat dari Stasiun Parung Bingung, Bogor.

Diterangkan kelima terdakwa tiba di Stasiun Kebayoran Lama pada pukul 09.30 WIB. Stasiun itu berjarak antara 3 sampai 5 kilometer dari Pasar Cipulir. Disebutkan bahwa Dicky dihabisi para terdakwa karena masuk ke "wilayah" para terdakwa tanpa meminta izin kepada NP dan AS yang dituakan di sana.

Keterangan polisi

Setelah dakwaan yang janggal itu, keterangan dua polisi yang dihadirkan sebagai saksi persidangan pada hari itu pun kembali memunculkan keganjilan. Keterangan dari dua polisi anggota Polsek Metro Kebayoran Lama itu, Yudi Pendy dan Dwi Kustianto, berbeda dan tak sinkron.

Yudi menyatakan pada hari jasad Dicky ditemukan di kolong jembatan, dia tiba di lokasi penemuan sekitar pukul 13.00 WIB. Yudi mengaku tak melihat ada bercak darah di tubuh Dicky dan tak melihat ada sebilah golok di lokasi kejadian. Suasana di sekitar lokasi pun menurut dia, sepi.

Sementara Dwi juga menyatakan dia tiba sekitar pukul 13.00 WIB. Namun, Dwi mengaku melihat ada bercak darah di tubuh Dicky sekaligus melihat golok yang penuh bercak darah. Situasi saat itu, berbeda dengan keterangan Yudi, menurut Dwi sedang ramai.

"Di BAP tertulis tahu ada tusukan dan sayatan di baju (korban) yang kelihatan. Tapi tadi masa enggak bisa lihat kondisi dan baju korban?" tanya salah satu pengacara terdakwa, Johannes Gea kepada Yudi Pendy dalam persidangan.

Gea juga mempertanyakan keterangan Yudi yang mengatakan jasad Dicky ditarik ke permukaan tanah setelah ditemukan mengambang di air. Dalam BAP, kata Gea, sama sekali tak ada keterangan mayat ditemukan mengambang di arus Sungai Pesanggrahan.

Sedangkan kepada Dwi, Gea mempertanyakan keterangan soal keberadaan balok kayu di lokasi kejadian. "Di BAP berkata ada kayu, sekarang cuma bilang hanya golok?" tanya Gea kepada Dwi.

Berdasarkan beragam kejanggalan yang muncul di persidangan, Gea meminta kepada majelis hakim untuk tak mempertimbangkan isi BAP yang kebenarannya diragukan itu. "Kesaksian ngaco. Ketidaksesuaian itu menyatakan bahwa BAP itu BAP palsu," ujar Gea.

Langsung Dibawa Ke Mapolda Metro Jaya

Dalam persidangan pula, Dwi mengatakan dia bersama timnya datang sekitar pukul 13.00 WIB. Ketika ditemukan, Dicky sudah tewas dengan luka di bagian rusuk kiri, pelipis, leher, dan gores di pipi.

Dwi juga menemukan sebilah golok dengan bercak darah di bagian besinya. Bercak darah menurut dia juga ditemukan pada sweater yang dikenakan Dicky. Setelah itu menghubungi tim identifikasi dari Polres Metro Jakarta Selatan dan menghubungi ambulans RS Fatmawati.

Adapun Yudi mengatakan ketiga terdakwa sempat digelandang ke Mapolsek Metro Kebayoran Lama namun tak sempat diperiksa. Pada sore hari setelah temuan mayat Dicky, para terdakwa sudah dibawa penyidik Subdit Jatanras Polda Metro Jaya.

Dalam keterangan di persidangan, AS membenarkan bahwa dia belum sempat dimintai keterangan di Mapolsek ketika bersama dua temannya dibawa ke Polda Metro Jaya. "Sampai di Polda tiba-tiba langsung dipukul," ujar AS.

Pengakuan AS tentu mengundang pertanyaan lanjutan dari Gea. Ia menegaskan, BAP tidak boleh dibuat dalam situasi penyiksaan. Selain itu, terduga pelaku tindak kejahatan juga harus didampingi oleh kuasa hukum.

Dalam kasus ini, para terdakwa menjalani pemeriksaan tanpa pendampingan kuasa hukum. Penyiksaan pun diduga dilakukan bahkan sebelum mereka memberikan keterangan sebagai saksi.

"Saksi (para terdakwa) tanpa ditanya-tanya langsung dibawa ke Polda dan subuhnya mereka mengaku mereka yang membunuh. Penyiksaan dan salah tangkap biasa selalu beriringan," kata Gea.

Salah Tangkap dan Salah Mengadili Lebih Kejam dari Kejahatan

Ahli hukum Luhut MP Pangaribuan mengatakan, salah tangkap dan salah mengadili merupakan perbuatan yang lebih kejam daripada kejahatan itu sendiri. Untuk itu, semua penegak hukum harus secepatnya memproses bukti dan saksi baru dari LBH.

"Yang paling pas adalah LBH mengajukan surat beserta bukti dan saksi baru kepada kejaksaan. Kejaksaan akan membawa surat, bukti, dan saksi ke sidang pengadilan. Hakim akan memutuskan kasus diputus dan semua terdakwa dibebaskan hari itu juga," katanya.

Dari enam terdakwa dalam kasus ini, keempat terdakwa anak telah dijatuhkan vonis bersalah pada Selasa (1/10/2013). Hukuman dijatuhkan masing-masing untuk FP dijatuhi 4 tahun hukuman penjara, BF dihukum 3 tahun, F dihukum 3,5 tahun, dan AP dikenakan hukuman 3 tahun. Majelis hakim menilai mereka terbukti melakukan pidana sesuai dakwaan primer Pasal 338 jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com