Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha: Kami Berhak Ajukan Penangguhan UMP DKI

Kompas.com - 01/11/2013, 14:38 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Dewan Pengupahan DKI dari unsur pengusaha, Bambang Adam, mengaku belum menentukan sikap, apakah akan melakukan penangguhan atau tidak terkait upah minimum Provinsi DKI Jakarta untuk tahun 2014 (UMP DKI 2014).

"Kami belum menentukan sikap. Nanti biar tim advokasi kami yang akan bekerja karena batas akhir pengajuan penangguhan itu 20 Desember mendatang," kata Bambang, saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Jumat (1/11/2013).

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengharapkan agar pengusaha tidak mengajukan penangguhan nilai UMP DKI 2014 yang telah ditetapkan. Bahkan, Jokowi mengatakan apabila pengusaha sampai mengajukan penanguhan, maka hal itu "kelewatan".

Menanggapi hal itu, Bambang mengatakan, pengusaha berhak mengajukan penangguhan sesuai mekanisme yang telah diatur di dalam undang-undang. Sebab, tidak semua perusahaan mampu membayar UMP yang telah ditetapkan.

Bambang kemudian memberi contoh perusahaan yang tidak bisa membayar sesuai UMP, seperti perusahaan UMKM menengah ke bawah atau perusahaan yang kondisinya telah merugi selama dua tahun. Adapun perusahaan yang besar, kenaikan sekitar Rp 200.000 dari UMP tahun ini bukan merupakan sesuatu yang menyulitkan.

"Tinggal bagaimana melihatnya, benar atau tidak perusahan itu pantas diberi penangguhan. Soal hasil akhirnya, kembali ke kewenangan Jokowi serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi," kata Bambang.

Ia mengakui, nilai UMP yang disahkan Jokowi sudah diprediksi sebelumnya. Saat sidang penetapan UMP tadi malam, pihak pengusaha telah menyepakati apabila akhirnya Jokowi menetapkan UMP dengan nilai Rp 2,4 juta atau berdasar rekomendasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta.

Bambang juga menyampaikan bahwa rekomendasi UMP sesuai nilai KHL telah berdasarkan peraturan yang berlaku, yakni Inpres Nomor 9 Tahun 2013, Permenakertrans Nomor 7 Tahun 2013, dan Permenakertrans Nomor 13 Tahun 2012.

"Makanya kami usulkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berjalan," ujar Bambang.

Gubernur DKI Jakarta telah menetapkan UMP DKI Jakarta untuk tahun 2014 mencapai Rp 2.441.301,74. Angka itu berbeda dengan nilai yang direkomendasikan oleh unsur pengusaha, yang senilai dengan kebutuhan hidup layak (KHL) 2013, yaitu Rp 2.299.860,33.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal dan Daftar Kereta Api Tambahan 16-31 Mei 2024

Jadwal dan Daftar Kereta Api Tambahan 16-31 Mei 2024

Megapolitan
Putar Otak Jukir Liar Setelah Dilarang, Ingin Jadi Tukang Servis AC hingga Kerja di Warung

Putar Otak Jukir Liar Setelah Dilarang, Ingin Jadi Tukang Servis AC hingga Kerja di Warung

Megapolitan
Pelajar Depok Nyalakan Lilin dan Doa Bersama di Jembatan GDC untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga

Pelajar Depok Nyalakan Lilin dan Doa Bersama di Jembatan GDC untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga

Megapolitan
FA Curi dan Sembunyikan Golok Tukang Kelapa untuk Bunuh Pamannya di Tangsel

FA Curi dan Sembunyikan Golok Tukang Kelapa untuk Bunuh Pamannya di Tangsel

Megapolitan
Bentuk Tim Lintas Jaya untuk Tertibkan Juru Parkir Liar, Kadishub DKI: Terdiri dari Polisi, TNI, sampai Kejaksaan

Bentuk Tim Lintas Jaya untuk Tertibkan Juru Parkir Liar, Kadishub DKI: Terdiri dari Polisi, TNI, sampai Kejaksaan

Megapolitan
Korban Kecelakaan Bus di Subang Bakal Diberi Pendampingan Psikologis untuk Hilangkan Trauma

Korban Kecelakaan Bus di Subang Bakal Diberi Pendampingan Psikologis untuk Hilangkan Trauma

Megapolitan
Tak Setuju Penertiban, Jukir Liar Minimarket: Yang di Bawah Cari Makan Setengah Mati

Tak Setuju Penertiban, Jukir Liar Minimarket: Yang di Bawah Cari Makan Setengah Mati

Megapolitan
Mengaku Tak Pernah Patok Tarif Seenaknya, Jukir di Palmerah: Kadang Rp 500, Terima Saja…

Mengaku Tak Pernah Patok Tarif Seenaknya, Jukir di Palmerah: Kadang Rp 500, Terima Saja…

Megapolitan
Elang Kumpulkan Uang Hasil Memarkir untuk Kuliah agar Bisa Kembali Bekerja di Bank...

Elang Kumpulkan Uang Hasil Memarkir untuk Kuliah agar Bisa Kembali Bekerja di Bank...

Megapolitan
Pegawai Minimarket: Keberadaan Jukir Liar Bisa Meminimalisasi Kehilangan Kendaraan Pelanggan

Pegawai Minimarket: Keberadaan Jukir Liar Bisa Meminimalisasi Kehilangan Kendaraan Pelanggan

Megapolitan
Polisi Tangkap Tiga Pelaku Tawuran di Bogor, Dua Positif Narkoba

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Tawuran di Bogor, Dua Positif Narkoba

Megapolitan
Yayasan SMK Lingga Kencana Sebut Bus yang Digunakan untuk Perpisahan Siswa Dipesan Pihak Travel

Yayasan SMK Lingga Kencana Sebut Bus yang Digunakan untuk Perpisahan Siswa Dipesan Pihak Travel

Megapolitan
Usai Bunuh Pamannya Sendiri, Pemuda di Pamulang Jaga Warung Seperti Biasa

Usai Bunuh Pamannya Sendiri, Pemuda di Pamulang Jaga Warung Seperti Biasa

Megapolitan
Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Yayasan Akan Panggil Pihak Sekolah

Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Yayasan Akan Panggil Pihak Sekolah

Megapolitan
Soal Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi Akan Bahas dengan Disnakertrans DKI

Soal Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi Akan Bahas dengan Disnakertrans DKI

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com