Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerkosa Bayi AA Ternyata Pamannya

Kompas.com - 05/11/2013, 14:59 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kasus pemerkosaan yang berujung kematian tak wajar terhadap seorang bayi berinisial AA di Duren Sawit, Jakarta Timur, akhirnya terungkap. Berdasarkan fokus pemeriksaan polisi terharap tiga orang, pelakunya adalah Z, pamannya sendiri.

"Dari tiga orang tersebut, salah satu tersangka berinisial Z, di mana dia adalah paman korban sendiri, kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar Mulyadi Kaharni di Mapolres Metro Jakarta Timur, Selasa (5/11/2013).

Mulyadi mengatakan, penetapan tersangka terhadap Z berdasarkan hasil pemeriksaan DNA korban, juga luka pada alat kelamin dan anus bayi malang tersebut. Dalam pemeriksaan yang melibatkan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, lanjutnya, ditemukan bakteri pada anus korban yang dalam istilah kedokteran disebut Chlamydia Trachomatis.

"Bakteri yang terdapat pada korban identik dengan yang ada pada salah satu tersangka yang kita sebutkan tadi yakni Z," ujar Mulyadi.

Polisi menduga Z melakukan perbuatannya karena AA memang kerap dititipkan orangtua korban kepada tersangka. Ayah korban As (39) bekerja sebagai sopir truk, sementara ibu korban yakni IP (32) bekerja sebagai tenaga pencuci di rumah tetangga. Dari situlah polisi menduga tersangka melakukan aksinya.

"Setiap hari bekerja, si bayi atau korban sering dititipkan kepada tante dan pamannya yang jaraknya tak jauh dengan kediaman si korban. Dan seminggu ibu korban bekerja, dari Senin hingga Jumat, peluang (tersangka) untuk itu cukup tinggi," ujar Mulyadi.

Selain penemuan bakteri pada korban yang identik dengan tersangka, polisi juga sudah melakukan tes psikologi yang melibatkan Polda Metro Jaya dan juga tes kebohongan dengan alat lie detector Bareskrim Mabes Polri.

"Jadi penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka berdasarkan 3 alat bukti itu," ujar Mulyadi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Z terancam penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com