Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Penjarakan Orang Tak Bersalah

Kompas.com - 18/11/2013, 08:11 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com
- Iyan, anak jalanan, Kamis (7/11), ditolak bersaksi majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Iyan ditolak bersaksi dalam perkara pembunuhan terhadap Dicky Maulana (17) karena tidak mengantongi identitas diri.

Meski berusia 18 tahun, Iyan tidak mempunyai kartu tanda penduduk, juga tak mempunyai surat izin mengemudi—yang dapat menunjukkan identitas dirinya. Akibatnya, majelis hakim langsung mengusirnya dari ruang sidang.

”Pasal 160 Ayat 2 KUHAP tidak mewajibkan saksi punya KTP,” ungkap Direktur LBH Jakarta Febi Yonesta. Febi benar, pasal itu hanya mengatur, ”hakim ketua sidang menanyakan kepada saksi keterangan tentang nama lengkap, kebangsaan, tempat tinggal, agama, dan pekerjaan….” Tidak diatur apakah saksi berbekal KTP atau tidak, apalagi berbekal e-KTP.

Terlepas dari perdebatan apa pun, KTP menjadi salah satu batu sandungan dalam mengungkap kebenaran di hadapan persidangan. Hari itu, Iyan, yang justru dihadirkan kuasa hukum terdakwa, sebenarnya akan mengungkap keterlibatannya dalam pembunuhan Dicky.

Kesaksian Iyan bisa jadi dapat membebaskan terdakwa Andro (20) dan Nurdin (23) dari bui meski mereka juga telah merasakan hotel prodeo selama penahanan. Namun, yang terpenting, kebenaran bisa terungkap.

Terlebih, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan melalui Putusan 1131 Tahun 2013, 1 Oktober, telah memvonis empat anak di bawah umur atas pembunuhan terhadap Dicky Maulana.

Bagaimana kisahnya sehingga polisi menangkap enam orang? Bagaimana caranya sehingga empat anak di bawah umur akhirnya dijatuhi pidana penjara tiga-empat tahun?

”Pertama, enam orang itu merupakan korban salah tangkap. Kedua, pengakuan didapatkan polisi setelah ada penyiksaan. Ketiga, ada saksi kunci yang menyatakan pelaku adalah Brengos, Jubai, dan Iyan, tetapi fakta di persidangan itu tak dipertimbangkan majelis hakim,” ujar Kepala Bidang Penanganan Kasus LBH Jakarta Muhamad Isnur.

Ditemui bulan lalu di Kantor LBH Jakarta, Iyan menegaskan dirinya salah seorang pelaku pembunuhan terhadap Dicky di Cipulir, Jakarta, 30 Juni 2013. ”Saya yang bersalah dan sempat terbayang-bayang (kejadian itu). Pingin ngaku, tapi masih takut, ya (saya) kabur meski tertangkap juga. Mereka (anak-anak) itu tidak bersalah,” kata Iyan.

Jumat (18/10) malam, Iyan ditangkap saudara dan rekan para terdakwa setelah dikelabui melalui Facebook di Manggarai, Jakarta. Para pengacara publik dari LBH Jakarta mengamankan Iyan, terutama dari amuk massa.

Menurut Iyan, tiga pelaku yang terlibat pembunuhan justru Khairudin Hamzah alias Brengos, Jubaidi alias Jubai, dan dirinya. ”Ketika kejadian saya sebenarnya hanya menjaga motor di atas. Brengos dan Jubai yang ke bawah. Saya lalu mendengar jeritan dari bawah dan ketika Brengos naik ke atas jempolnya berdarah dan nyaris putus,” ungkap Iyan.

Motif pembunuhan? ”Kata Brengos, korban songong (belagu). Motor korban juga kami jual, lalu uangnya dibagi-bagi, baru kemudian berpisah,” ujarnya.

Kini, Brengos dan Jubai tidak terlacak keberadaannya, sementara Iyan dalam ”pengawasan” pengacara publik LBH Jakarta.

Sungguhkah Iyan pembunuhnya? Tentu saja, kebenaran harus diungkap penegak hukum. Namun, buat apa mengaku-aku sebagai pembunuh dengan konsekuensi dipenjara jika tidak menginginkan kebenaran?

Saat ditanyakan senjata pembunuh Dicky, Iyan menjelaskan rinci. Golok pembunuh Dicky, kata Iyan, dipinjam dari tantenya. ”Golok itu untuk memperbaiki kandang ayam. Saya juga pinjam belati dari teman, lalu dibuang ke kali,” ujarnya.

Enam orang yang diduga korban salah tangkap, dengan empat orang di antaranya sudah divonis bersalah, bukanlah kejadian pertama. Republik ini punya kisah legendaris ”Sengkon dan Karta”, dua petani yang sempat dipenjara di Lapas Cipinang dengan tuduhan pembunuhan.

Desember 2008, MA juga membebaskan Imam Hambali alias Kemat dan Devid Eko Prianto yang sebelumnya dituduh membunuh Asrori. MA membatalkan putusan PN Jombang yang menjatuhkan vonis penjara kepada Kemat dan Devid, 17 tahun dan 12 tahun penjara.

Sebelumnya, Kemat dan Devid dikenai sangkaan membunuh Asrori. Namun, munculnya perkara pembunuhan yang dilakukan Very Idam Henyansyah alias Ryan terungkap dari pengakuan Ryan bahwa Ryan pula yang membunuh Asrori.

Menurut Febi Yonesta, dalam kasus pembunuhan Dicky Maulana, pihaknya telah mengajukan banding. Febi mengeluhkan sulitnya mengungkap kebenaran karena terlalu prosedural.

Kasus salah vonis sebenarnya dapat dihindari jika penegak hukum bertindak lurus dalam memproses tersangka. Namun, dengan segala macam alasannya, kerap kali penegak hukum justru ”membelokkan” hukum.

Bagaimana meminimalkan ”salah tangkap” terlebih ketika penegak hukum dapat pengakuan setelah penyiksaan? ”Penting mengakomodasi pemeriksaan sah atau tidaknya alat bukti yang diajukan penuntut umum di dalam KUHAP. Alat bukti yang diperoleh secara melawan hukum seharusnya tak dapat diterima untuk pembuktian di persidangan,” kata Febi.

Revisi KUHAP untuk pemeriksaan alat bukti sangat penting guna mencegah jatuhnya korban salah tangkap. Jangan juga negeri ini memenjarakan orang tak bersalah. (HARYO DAMARDONO)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Megapolitan
Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Megapolitan
Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Megapolitan
Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Megapolitan
Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Megapolitan
Pemulung Meninggal di Dalam Gubuk, Saksi: Sudah Tidak Merespons Saat Ditawari Kopi

Pemulung Meninggal di Dalam Gubuk, Saksi: Sudah Tidak Merespons Saat Ditawari Kopi

Megapolitan
Pemulung yang Tewas di Gubuk Lenteng Agung Menderita Penyakit Gatal Menahun

Pemulung yang Tewas di Gubuk Lenteng Agung Menderita Penyakit Gatal Menahun

Megapolitan
Polisi Ungkap Percakapan soal Hubungan Terlarang Pelaku dan Perempuan Dalam Koper Sebelum Pembunuhan

Polisi Ungkap Percakapan soal Hubungan Terlarang Pelaku dan Perempuan Dalam Koper Sebelum Pembunuhan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Kembali ke Kantor Usai Buang Jasad Korban

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Kembali ke Kantor Usai Buang Jasad Korban

Megapolitan
Pemkot Depok Akan Bebaskan Lahan Terdampak Banjir di Cipayung

Pemkot Depok Akan Bebaskan Lahan Terdampak Banjir di Cipayung

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com