Pakar hukum Universitas Indonesia, Muzakir, mengatakan, kasus ini seharusnya sudah dinyatakan selesai. Jika pelapor sudah mencabut laporan hukumnya, maka penyidik otomatis harus menghentikan penyidikannya, dan kasus dinyatakan selesai.
"Istri Adiguna (Vika) itu kan, sudah mencabut laporannya, maka kasus itu otomatis selesai. Dan penyidikan juga harus dihentikan," ujarnya saat dihubungi, Jumat (22/11/2013).
Apalagi, kata Muzakir, kasus ini bisa dibilang berhubungan dengan keluarga. Jika pelapor sudah mencabut laporannya, bisa dikatakan kasus ini berujung damai secara kekeluargaan.
"Konflik keluarga itu bukan ranah polisi," kata Muzakir.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto menegaskan, walaupun Vika sudah mencabut laporannya, kasus ini belum dinyatakan usai. Sebab, polisi harus memastikan pencabutan laporan ini tanpa adanya intervensi.
"Kita tetap harus memeriksa dahulu Vika. Atas dasar apa ia mencabut laporannya. Flo juga harus diperiksa," ujarnya.
Penyidik menjadwalkan kembali memeriksa Vika pada Senin depan, untuk ditanyai seputar pencabutan laporan. Sementara Flo hingga kini masih belum ditemukan. Rikwanto mengatakan jika Flo belum diperiksa, kasus belum dinyatakan usai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.