Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Albert Napitupulu mengatakan, pihaknya sudah menerima berkas perkara anak bungsu dari musisi Ahmad Dhani pada Senin (11/11/2013) dan sudah diteliti oleh Kejaksaan.
"Berkasnya ada yang belum lengkap. Berkas masih di kami. Tapi kami sudah surati penyidik, ada materi yang perlu dilengkapi," ujarnya saat dihubungi wartawan, Jumat (22/11/2013).
Akan tetapi, Albert enggan menjelaskan lebih rinci apa kekurangan dari berkas Dul tersebut. Surat itu sudah dikirimkan dari kejaksaan ke penyidik pada Selasa (19/11/2013).
"Diharapkan petunjuk yang kurang segera dilengkapi dan dikirim ke Kejaksaan. Akan kami teliti, jika lengkap bisa dilanjutkan dengan pelimpahan tahap kedua, tersangka dan barang bukti," kata Albert.
Dalam berkas perkara yang telah diserahkan penyidik pada kejaksaan tersebut, dimasukkan keterangan dari 30 saksi, lima keterangan ahli, surat dan petunjuk dari Labfor, termasuk keterangan dari seorang psikolog.
Dalam berkas tersebut, Dul dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 jo Pasal 287 Ayat 5 jo Pasal 281 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 22 Tahun 2009 tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal, mengemudi melebihi batas kecepatan maksimal, dan tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.