Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerobos "Busway" Protes Didenda Rp 250.000

Kompas.com - 29/11/2013, 13:41 WIB
Ummi Hadyah Saleh

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Wajah Muhammad Tohirin (24) terlihat bersungut-sungut ketika keluar dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Rupanya, dia baru dikenai denda Rp 250.000 karena melanggar lalu lintas, yakni menerobos busway.

Tohirin mengaku kecewa dengan denda yang diberikan oleh hakim Samosir. Menurut Tohirin, pemberlakuan denda sebesar itu terlalu cepat. Padahal, dia baru ditilang pada Senin (25/11/2013).

"Kata hakim saya dikenakan denda Rp 250.000. Saya keberatan sekali kalau di denda segitu, kan baru Senin kemarin, kenapa langsung diterapkan," ucap Tohirin saat ditemui wartawan seusai mengikuti sidang di Ruang 208, PN Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (29/11/2013).

Tohirin mengaku tak kapok jika dalam kondisi mendesak ia akan melewati jalur bus transjakarta. Dia mengaku sudah empat kali mengikuti sidang tilang.

Dia menegaskan menolak denda Rp 500.000 untuk penerobos busway. Sebab, Jakarta sangat macet.

"Saya sering banget lewat busway, ini lagi apes aja. Saya enggak setuju banget kalau nanti naik jadi Rp 500.000," imbuh dia.

Hal senada juga dikatakan Dedy (30), salah seorang karyawan di Jakarta. Dirinya juga berkeberatan dengan denda yang diputuskan hakim. Dia mengaku harus membayar denda Rp 350.000.

Sementara Dwi Cahyo (34), yang mengaku baru kali pertama ditilang, juga merasa keberatan. Menurut Dwi, dia terkena tilang karena hendak berputar balik. Selama 12 tahun, baru kali pertama dia melanggar lalu lintas, apalagi jalur bus transjakarta.

"Saya kena Rp 250.000. Saya belum sempat melewati jalur busway, tapi sudah ditilang polisi. Padahal, kan saya mau putar balik lewat jalur transjakarta ke arah Gatot Soebroto," ujar karyawan operator pelayanan di Jakarta tersebut.

Kasubdit Gakum Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono yang ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengungkapkan, penerapan denda diberlakukan mulai hari ini. Kata Hindarsono, total pelanggar jalur bus transjakarta sebanyak 1.299 di seluruh DKI Jakarta.

Mengenai denda karena menerobos jalur bus transjakarta, pelanggar dikenai sebesar Rp 250.000 untuk sepeda motor dan Rp 500.000 untuk mobil. "Wilayah Jakarta pusat totalnya sekitar 252 pelanggar, yakni motor 150 dan mobil 102. Petugas sudah menindak semuanya," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Megapolitan
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com