Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Basuki: Ada Dinas Sudah Menyerah Cuma Serap 70 Persen Anggaran

Kompas.com - 23/12/2013, 15:20 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) APBD DKI 2013 diprediksi mencapai lebih dari Rp 7 triliun. Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tak terkejut dengan tingginya anggaran yang tidak terserap itu.

"Saya sudah memprediksi ini bisa sampai tinggi begini," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Senin (23/12/2013).

Menjelang akhir tahun, atau pada 31 Desember 2013, satuan kerja perangkat daerah (SKPD) DKI Jakarta baru dapat menyerap anggaran sekitar 68 persen dari APBD DKI 2013 sebesar Rp 50,1 triliun. Padahal, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo memiliki target SKPD dapat menyerap anggaran hingga 97 persen.

Melihat itu, Basuki melihat nilai maksimal yang dapat dicapai SKPD DKI hanya berkisar 90 persen. Ia menyebut ada beberapa SKPD yang sudah menyerah hanya menyerap 70 persen anggaran.

"Ada juga dinas yang sudah nyerah baru 70 persen serapan anggarannya," ujarnya.

Ia menengarai rendahnya penyerapan anggaran itu karena "kebiasaan" SKPD DKI untuk mark up anggaran sehingga saat APBD telah disahkan dan mengalokasikan anggaran, realisasi penggunaan jauh dari perkiraan sebelumnya.

Oleh karena itu, Pemprov DKI akan menerapkan sistem e-budgeting dalam penyusunan anggaran tahun mendatang. Hal itu untuk meminimalisasi adanya penyalahgunaan anggaran.

Ke depannya, angka penyerapan semakin meningkat apabila tender cepat dan pengadaan barang melalui e-catalog berjalan sesuai rencana. "Jadi, nanti e-catalog dan e-budgeting, dinas tidak lagi memprediksi besaran biaya untuk sebuah program. Mereka akan pakai satuan," kata Basuki.

Hingga tutup tahun ini, maksimal 86,47 persen anggaran yang dapat terserap oleh SKPD DKI. Rendahnya penyerapan anggaran oleh SKPD DKI disebabkan beberapa hal. Salah satunya adalah perjanjian kontrak SKPD dengan kontraktor untuk pembangunan langsung, yang biasanya baru dibayar pada akhir tahun.

Sebab lainnya adalah adanya kendala dalam proses lelang. Pembebasan lahan juga terkendala aturan pemerintah pusat, yaitu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang pembebasan lahan untuk kepentingan umum. Dalam aturan tersebut, diatur pembebasan lahan dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak lagi melalui Panitia Pengadaan Tanah (P2T) masing-masing wilayah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berangkat dari Roxy Jakpus, Pengemudi Ojol Ngamuk di Depok Gara-gara Sulit Temukan Alamat

Berangkat dari Roxy Jakpus, Pengemudi Ojol Ngamuk di Depok Gara-gara Sulit Temukan Alamat

Megapolitan
Selebgram di Bogor Digaji Rp 5,5 Juta Per Bulan untuk Promosikan Situs Judi Online

Selebgram di Bogor Digaji Rp 5,5 Juta Per Bulan untuk Promosikan Situs Judi Online

Megapolitan
Kecewanya Helmi, Anaknya Gagal Lolos PPDB SMP Negeri karena Umur Melebihi Batas

Kecewanya Helmi, Anaknya Gagal Lolos PPDB SMP Negeri karena Umur Melebihi Batas

Megapolitan
Menteri Sosial Serahkan Bansos untuk Warga Kepulauan Tanimbar Maluku

Menteri Sosial Serahkan Bansos untuk Warga Kepulauan Tanimbar Maluku

Megapolitan
Cerita 'Single Mom' Sulit Daftarkan Anak PPDB Online

Cerita "Single Mom" Sulit Daftarkan Anak PPDB Online

Megapolitan
Sohibul Batal Dicalonkan Gubernur tapi Jadi Cawagub, PKS Dinilai Pertimbangkan Elektabilitas

Sohibul Batal Dicalonkan Gubernur tapi Jadi Cawagub, PKS Dinilai Pertimbangkan Elektabilitas

Megapolitan
Polresta Bogor Tangkap Selebgram yang Promosikan Judi 'Online'

Polresta Bogor Tangkap Selebgram yang Promosikan Judi "Online"

Megapolitan
Warga Terpukau Kemeriahan Puncak HUT Ke-497 Jakarta

Warga Terpukau Kemeriahan Puncak HUT Ke-497 Jakarta

Megapolitan
Setelah PKS-PKB, Anies Optimistis Ada Partai Lain yang Bakal Usung Dirinya di Pilkada Jakarta

Setelah PKS-PKB, Anies Optimistis Ada Partai Lain yang Bakal Usung Dirinya di Pilkada Jakarta

Megapolitan
Polisi Sebut Pelaku Pembakaran Rumah di Jakbar Tak Gunakan Bensin, Hanya Korek Api

Polisi Sebut Pelaku Pembakaran Rumah di Jakbar Tak Gunakan Bensin, Hanya Korek Api

Megapolitan
Kesal Ditinggal Istri, AS Nekat Bakar Pakaian Hingga Menyebabkan Kebakaran di Jakbar

Kesal Ditinggal Istri, AS Nekat Bakar Pakaian Hingga Menyebabkan Kebakaran di Jakbar

Megapolitan
PKS Usung Anies pada Pilkada Jakarta, Pengamat: Pilihan yang Realistis

PKS Usung Anies pada Pilkada Jakarta, Pengamat: Pilihan yang Realistis

Megapolitan
Polisi Sempat Kesulitan Tangkap Pembakar Rumah di Jalan Semeru, Pelaku Kerap Berpindah

Polisi Sempat Kesulitan Tangkap Pembakar Rumah di Jalan Semeru, Pelaku Kerap Berpindah

Megapolitan
Gagap Teknologi, Orangtua Calon Siswa Keluhkan PPDB Online Jakarta

Gagap Teknologi, Orangtua Calon Siswa Keluhkan PPDB Online Jakarta

Megapolitan
Dishub Jakpus Arahkan Bus Wisata Parkir di Lapangan Banteng agar Tak Kena Ketok Pungli Parkir Liar

Dishub Jakpus Arahkan Bus Wisata Parkir di Lapangan Banteng agar Tak Kena Ketok Pungli Parkir Liar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com