Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalan Inspeksi Bukan untuk Atasi Kemacetan

Kompas.com - 05/01/2014, 22:49 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Akademisi dari Universitas Trisakti, Nirwono Joga, menilai tidak tepat jika rencana pembangunan jalan inpeksi di sekitar sungai ditujukan untuk mengantisipasi kemacetan Jakarta. Menurut Nirwono, jalan inspeksi tidak boleh digunakan untuk lalu lintas kendaraan berat.

Hal itu dikatakannya terkait rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membangun jalan inspeksi di seluruh sungai di Jakarta. Selain dapat mempermudah normalisasi kali, sungai, dan waduk, pembangunan jalan inspeksi dipercaya dapat mengantisipasi kemacetan.

"Namanya juga buat inspeksi, bukan untuk lalu lintas kendaraan," kata Nirwono saat dihubungi di Jakarta, Minggu (5/1/2013).

Menurut Nirwono, jalan inspeksi tidak perlu lebar, cukup dengan dua meter. Ia mengatakan, ada perbedaan konstruksi antara jalan inspeksi dan jalan raya. Jalan inspeksi di Singapura, misalnya, dibangun dan difungsikan sebagai jalan penghubung antartaman. Jadi, yang dapat melintas pada jalan inspeksi hanyalah pejalan kaki dan pesepeda. Dengan alasan itulah, Nirwono berpendapat bahwa tidak tepat jika Pemprov DKI bertekad membangun jalan inspeksi untuk lalu lintas, terutama kendaraan berat.

"Dipakai lalu lalang mobil setiap saat bisa bikin kontur kali rusak dan struktur tanggul jadi terganggu," kata Nirwono. Ia juga mengimbau agar setiap jalan inspeksi diawasi oleh petugas.

Meski demikian, Nirwono menyatakan bahwa alat berat atau backhoe dan truk sampah tetap dapat dioperasikan melalui jalan inspeksi. Hal itu dikarenakan frekuensi penggunaannya tidak setiap hari sehingga tidak membebani jalan tersebut. Lagi pula, agar dapat masuk ke kali, alat berat itu bisa saja melalui jalan lain atau titik pengangkutan sampah lain.

Di sisi lain, Nirwono mengapresiasi langkah Pemprov DKI dalam merencanakan pembangunan jalan inspeksi. Hal itu telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2011 tentang Sungai yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) juga mengatur keberadaan jalan tersebut.

"Jadi jalan inspeksi ya memang harus dikerjakan. Selama ini, aturan tata ruang tidak pernah dilakukan Pemprov DKI," ujar Nirwono.

Pemprov DKI Jakarta menargetkan pembangunan jalan inspeksi di seluruh sungai atau kali pada tahun 2015. Kepala Dinas Pekerjaan Umum DKI Jakarta Manggas Rudi Siahaan yakin bahwa keberadaan jalan inspeksi di kali maupun sungai akan memudahkan petugas untuk melakukan perawatan rutin setiap tahun. Tanpa jalan inspeksi, perawatan sungai dan kali tidak bisa dilakukan. Ia menambahkan, keberadaan jalan inspeksi juga bermanfaat sebagai solusi alternatif mengatasi kemacetan lalu lintas. Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pun mengatakan bahwa jalan inspeksi dapat menjadi alternatif untuk mengurangi kemacetan.

Untuk merealisasikan rencana tersebut, Pemprov DKI Jakarta akan membongkar bangunan liar di sepanjang jalan inspeksi sungai. Untuk itu, Pemprov DKI akan memfokuskan penyelesaian rumah susun sebagai tempat relokasi para penghuni bangunan liar di sisi jalan inspeksi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kekerasan Seksual terhadap Anak Naik 60 Persen, KPAI Ungkap Penyebabnya

Kekerasan Seksual terhadap Anak Naik 60 Persen, KPAI Ungkap Penyebabnya

Megapolitan
Gerindra Kantongi 7 Nama Kader Internal untuk Pilkada Tangsel, Tak Ada Komika Marshel Widianto

Gerindra Kantongi 7 Nama Kader Internal untuk Pilkada Tangsel, Tak Ada Komika Marshel Widianto

Megapolitan
Kaesang Dinilai Tak Cocok Jadi Cawalkot Bekasi karena Tak Lahir dan Besar di Bekasi

Kaesang Dinilai Tak Cocok Jadi Cawalkot Bekasi karena Tak Lahir dan Besar di Bekasi

Megapolitan
Gerindra Pastikan Bakal Usung Kader Internal pada Pilkada Tangsel 2024

Gerindra Pastikan Bakal Usung Kader Internal pada Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Diisukan Maju Cawalkot Bekasi, Kaesang Disebut Butuh Panggung Politik buat Dongkrak Popularitas

Diisukan Maju Cawalkot Bekasi, Kaesang Disebut Butuh Panggung Politik buat Dongkrak Popularitas

Megapolitan
Zoe Levana Terjebak 4 Jam di Jalur Transjakarta, Bisa Keluar Setelah Bus Penuh Penumpang lalu Jalan

Zoe Levana Terjebak 4 Jam di Jalur Transjakarta, Bisa Keluar Setelah Bus Penuh Penumpang lalu Jalan

Megapolitan
Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Megapolitan
Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com