Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dul Mangkir di Sidang Perdananya di PN Jaktim

Kompas.com - 19/02/2014, 12:56 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Putra musisi Ahmad Dhani, AQJ alias Dul, mangkir dalam sidang perdana kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/2/2014). Dalam persidangan yang mengagendakan pembacaan dakwaan itu, Dul tidak hadir tanpa memberikan keterangan atau alasan.

Majelis Hakim Fetrianty yang memimpin jalannya persidangan tersebut memutuskan menunda sidang sampai dengan Selasa (25/2/2014) pekan depan. Hal ini setelah Fetrianty menanyakan kepada jaksa penuntut umum (JPU) karena terdakwa (Dul) tidak juga muncul dalam persidangan.

"Pada sidang hari ini kita belum melihat kehadiran terdakwa tanpa alasan seperti yang dikatakan JPU," kata Fetrianty di ruang persidangan, Rabu siang.

Fetrianty menyatakan, sesuai dengan undang-undang yang berlaku, majelis hakim sepakat untuk memanggil lagi terdakwa dalam sidang berikutnya. Ia juga meminta keluarga Dul untuk mendampinginya.

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Djaniko Girsang menyatakan, terdakwa dan orangtua wali yang mendampingi tidak hadir tanpa memberikan keterangan jelas. "Hakim sepakat menunda ke hari Selasa yang akan datang dengan perintah bahwa jaksa memanggil orangtua wali, termasuk penasihat hukumnya kalau ada," ujar Djaniko.

Menurut dia, seandainya sidang tadi dapat berlangsung, majelis hakim akan membacakan surat dakwaan terhadap Dul. Karena terdakwa tidak dapat hadir, dakwaan tidak dapat dibacakan. Djaniko menyatakan, untuk kasus Dul yang masih pada persidangan anak, akan dilakukan secara tertutup.

Dul menjadi tersangka kasus kecelakaan di Kilometer 8+200 Tol Jagorawi, Jakarta Timur, Minggu (8/9/2013) sekitar pukul 00.45 WIB. Mobil Mitsubishi Lancer B 80 SAL yang dikemudikan Dul kehilangan kendali dan menabrak pembatas jalan lalu menghantam dua kendaraan lainnya, yakni Toyota Avanza B 1882 UZJ dan Daihatsu Gran Max B 1349 TFM.

Akibat kejadian tersebut, enam orang tewas di lokasi kejadian, sementara seorang lain meninggal dunia di rumah sakit. Sembilan korban lain mengalami luka-luka. Dul juga mengalami patah tulang kaki dan sempat menjalani perawatan di RS Pondok Indah. Dul dikenakan sangkaan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dengan ancaman 6 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Megapolitan
Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Megapolitan
Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Megapolitan
Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Megapolitan
Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Megapolitan
PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Megapolitan
Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Megapolitan
Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Amarah Pembunuh Wanita di Pulau Pari, Cekik Korban hingga Tewas karena Kesal Diminta Biaya Tambahan 'Open BO'

Amarah Pembunuh Wanita di Pulau Pari, Cekik Korban hingga Tewas karena Kesal Diminta Biaya Tambahan "Open BO"

Megapolitan
Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

Megapolitan
Tidak Kunjung Laku, Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Ulang dengan Harga Lebih Murah

Tidak Kunjung Laku, Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Ulang dengan Harga Lebih Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Gunakan Wisma Atlet buat Tampung Warga Eks Kampung Bayam

Pemprov DKI Disarankan Gunakan Wisma Atlet buat Tampung Warga Eks Kampung Bayam

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com