Kepala Seksi Pelayanan Unit Pengelola Rusun Wilayah III DKI Ledy Natalia menyatakan, penertiban belum dapat dilakukan karena masalah anggaran yang belum ada. Selain masalah anggaran, koordinasi dengan instansi terkait seperti Satpol PP juga perlu dilakukan untuk membantu melakukan penertiban.
"Jadi memang untuk penertiban harus koordinasi dengan instansi terkait dulu. Dan banyak hal antara lain perlu biaya. Sementara posisi anggarannya belum turun," kata Ledy, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (13/3/2014).
Meski demikian, ia menegaskan warga rusun yang unitnya sudah disegel tetap harus mengosongkan tempat mereka. Warga juga, kata Ledy, sudah diimbau untuk mengosongkan unit mereka sendiri sebelum dilakukan pengosongan paksa.
Ledy menyatakan, penghuni yang unitnya mesti dikosongkan tetap bisa menempati jika memang masih berminat menempati rusun. Namun, warga mesti melakukan pendaftaran dan mengurus ulang prosedur penempatan rusun.
Rusun Pinus Elok yang diperuntukkan bagi warga terprogram ternyata ditempati oleh warga umum. Ada indikasi dugaan praktik jual beli rusun yang melibatkan oknum pegawai negeri sipil (PNS) DKI sehingga warga umum itu bisa masuk menempati rusun tersebut. Total ada 44 unit rusun dari Pinus Elok A dan B yang ditempati oleh warga umum. Jumlah yang paling banyak terdapat di Pinus Elok A, seperti di Blok A1 terdapat 10 unit, blok A2 terdapat 16 unit, blok A3 4 unit, dan blok A4 10 unit. Sementara di Pinus Elok B, pada blok B2 terdapat 4 unit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.