"Kita tetapkan Brigadir Susanto sebagai tersangka. Dari alat bukti di TKP, motifnya karena tidak suka ditegur atasannya, berbalik emosional," kata Dwi, saat dijumpai di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (20/3/2014).
Dwi menjelaskan, seharusnya kasus penembakan itu tak perlu terjadi. Baginya, menjadi hal yang lumrah ketika seorang atasan menegur bawahannya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kondisi kejiwaan pelaku juga cukup stabil. Dengan begitu, sangat besar kemungkinan pelaku akan diberi sanksi tegas berupa pemberhentian secara tidak hormat.
"Setelah proses hukum kita serahkan pada kejaksaan. Setelah inkracht, kita ke sidang kode etik. Biasanya PDTH (pemberhentian dengan tidak hormat)," pungkasnya.
Seperti diberitakan, Kepala Pelayanan Masyarakat Polda Metro Jaya AKBP Pamudji tewas dengan dua luka tembak di kepala, Selasa (18/3/2014) pukul 21.45.
Informasi yang dihimpun Kompas.com pada Selasa sekitar pukul 21.30, seorang saksi melihat korban terlibat cekcok dengan Brigadir S di ruang piket Pelayanan Masyarakat Mapolda Metro Jaya. Saksi yang juga seorang polisi mendengar suara letusan tembakan sebanyak dua kali dari dalam ruangan. Setelah saksi masuk ke ruangan, korban telah tergeletak bersimbah darah.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.