Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yuki Irawan,Bos Kuali di Tangerang Divonis 11 Tahun Penjara

Kompas.com - 25/03/2014, 20:10 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis


TANGERANG,KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada Yuki Irawan, terdakwa dugaan perbudakan buruh pabrik kuali di Lebak Wangi, Sepatan Timur, Tangerang, Banten. Selain itu, Yuki juga dikenakan denda sebesar Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana," tutur ketua majelis hakim Asiyadi Sembiring di PN Tangerang, Selasa (25/3/2014).

Yuki yang merupakan pemilik usaha pabrik kuali tersebut terbukti bersalah melanggar dakwaan berlapis yang diajukan jaksa penuntut umum. Dakwaan tersebut di antaranya Pasal 24 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian, Pasal 88 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP, dan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Jaksa penuntut umum menuntut Yuki mempekerjakan karyawannya dengan cara menipu, dan sebagian di antaranya masih berada di bawah umur. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

Oleh jaksa, awalnya Yuki juga dijerat dengan Pasal 33 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan Orang, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Menurut Asiyadi, hal yang memberatkan terdakwa yaitu menimbulkan keresahan bagi warga sekitar, terutama para pencari kerja dan rakyat kecil yang ingin bekerja. Sedangkan hal yang meringankan yaitu terdakwa belum pernah terkena kasus pidana sebelumnya, berperilaku sopan selama proses persidangan, dan masih memiliki tanggungan istri dan anak.

Sidang yang dimulai pukul 13.00 ini berlangsung selama dua jam. Yuki terlihat menggunakan kemeja putih dan rompi tahanan Kejaksaan Negeri Tigaraksa.

Dalam sidang ini, hadir sekelompok orang dari serikat buruh yang menginginkan Yuki dihukum seberat-beratnya.

Seperti diberitakan sebelumya, kasus ini terungkap setelah dua buruh pabrik kabur ke Lampung dan melapor ke polisi di Lampung pada 28 April 2013. Laporan itu lalu ditindaklanjuti Polda Lampung dan Polda Metro Jaya.

Saat penggerebekan, di pabrik ditemukan 34 buruh dalam kondisi sakit kulit dan napas, kurang makan,bahkan ada yang disekap di dua lokasi. Mereka juga tidak diberi gaji beberapa bulan,dipukuli,bahkan ada yang disiram air panas. Mereka takut kabur akibat ancaman petugas keamanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Megapolitan
Pemulung Meninggal di Dalam Gubuk, Saksi: Sudah Tidak Merespons Saat Ditawari Kopi

Pemulung Meninggal di Dalam Gubuk, Saksi: Sudah Tidak Merespons Saat Ditawari Kopi

Megapolitan
Pemulung yang Tewas di Gubuk Lenteng Agung Menderita Penyakit Gatal Menahun

Pemulung yang Tewas di Gubuk Lenteng Agung Menderita Penyakit Gatal Menahun

Megapolitan
Polisi Ungkap Percakapan soal Hubungan Terlarang Pelaku dan Perempuan Dalam Koper Sebelum Pembunuhan

Polisi Ungkap Percakapan soal Hubungan Terlarang Pelaku dan Perempuan Dalam Koper Sebelum Pembunuhan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Kembali ke Kantor Usai Buang Jasad Korban

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Kembali ke Kantor Usai Buang Jasad Korban

Megapolitan
Pemkot Depok Akan Bebaskan Lahan Terdampak Banjir di Cipayung

Pemkot Depok Akan Bebaskan Lahan Terdampak Banjir di Cipayung

Megapolitan
Polisi Buru Maling Kotak Amal Mushala Al-Hidayah di Sunter Jakarta Utara

Polisi Buru Maling Kotak Amal Mushala Al-Hidayah di Sunter Jakarta Utara

Megapolitan
Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan Meninggal Dunia

Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan Meninggal Dunia

Megapolitan
Polisi Selidiki Pelaku Tawuran yang Diduga Bawa Senjata Api di Kampung Bahari

Polisi Selidiki Pelaku Tawuran yang Diduga Bawa Senjata Api di Kampung Bahari

Megapolitan
'Update' Kasus DBD di Tamansari, 60 Persen Korbannya Anak Usia SD hingga SMP

"Update" Kasus DBD di Tamansari, 60 Persen Korbannya Anak Usia SD hingga SMP

Megapolitan
Bunuh dan Buang Mayat Dalam Koper, Ahmad Arif Tersinggung Ucapan Korban yang Minta Dinikahi

Bunuh dan Buang Mayat Dalam Koper, Ahmad Arif Tersinggung Ucapan Korban yang Minta Dinikahi

Megapolitan
Pria yang Meninggal di Gubuk Wilayah Lenteng Agung adalah Pemulung

Pria yang Meninggal di Gubuk Wilayah Lenteng Agung adalah Pemulung

Megapolitan
Mayat Pria Ditemukan di Gubuk Wilayah Lenteng Agung, Diduga Meninggal karena Sakit

Mayat Pria Ditemukan di Gubuk Wilayah Lenteng Agung, Diduga Meninggal karena Sakit

Megapolitan
Tawuran Warga Pecah di Kampung Bahari, Polisi Periksa Penggunaan Pistol dan Sajam

Tawuran Warga Pecah di Kampung Bahari, Polisi Periksa Penggunaan Pistol dan Sajam

Megapolitan
Solusi Heru Budi Hilangkan Prostitusi di RTH Tubagus Angke: Bikin 'Jogging Track'

Solusi Heru Budi Hilangkan Prostitusi di RTH Tubagus Angke: Bikin "Jogging Track"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com