Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Basuki: Kenapa Hanya Transjakarta yang Wajib Pakai BBG?

Kompas.com - 27/03/2014, 21:09 WIB
Alsadad Rudi

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku heran dengan peraturan daerah yang diterapkan di Jakarta, terutama menyangkut peraturan yang mengharuskan bus-bus transjakarta menggunakan bahan bakar gas (BBG).

Menurutnya, peraturan yang mengharuskan penggunaan bahan bakar gas sebenarnya tak hanya berlaku pada bus transjakarta saja, tetapi juga pada mobil-mobil dinas dan mobil operasional, baik yang digunakan oleh Pemerintah Provinsi DKI maupun DPRD DKI Jakarta.

Namun saat ini, kata Basuki, tidak ada mobil dinas pejabat pemprov, anggota DPRD, serta mobil operasional pemadam kebakaran dan truk sampah yang menggunakan bahan bakar solar, termasuk mobil Toyota Land Cruiser yang ia pakai sehari-hari.

"Peraturannya semua mobil dinas mesti pakai gas. Nah, kenapa masih banyak yang pakai solar? Jadi, ketika rakyat butuh bus, tidak dikasih karena tidak pakai gas. Tapi pas dipakai untuk dipakai sendiri boleh," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Kamis (27/3/2014).

Tak hanya menyinggung soal mobil dinas dan mobil operasional, Basuki juga mengungkapkan bahwa bus wisata bermesin Wechai yang dibeli pada awal tahun ini juga tidak menggunakan bahan bakar gas.

"Bus wisata yang tingkat itu juga solar. Pas saya tanya, mereka bilangnya 'kan beda Pak, itu kan bus wisata, bukan transjakarta'. Jadi, boleh ngasap di sini asal atas nama bus wisata. Kalau begitu semua transjakarta cat saja tulis Bus Wisata, tapi ada sumbangan sukarela tanpa tekanan Rp 3.500," ujar pria yang akrab disapa Ahok itu.

Seperti diberitakan, Basuki mengaku keberatan dengan keputusan Plt Sekretaris Daerah DKI Wiryatmoko yang dianggap memberatkan pemberian bus sumbangan pemberian tiga perusahaan swasta.

Ia menilai, tak seharusnya Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Wiriyatmoko mempersulit proses pemberian bus hanya karena bus-bus itu menggunakan bahan bakar solar.

Untuk informasi, Perda Nomor 2 tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara telah mengatur bahwa angkutan umum dan kendaraan operasional Pemprov DKI Jakarta wajib menggunakan bahan bakar gas sebagai upaya pengendalian emisi gas buang kendaraan bermotor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bocah Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Rusunawa Cakung, Polisi: Jendela untuk Bersandar Tidak Kokoh

Bocah Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Rusunawa Cakung, Polisi: Jendela untuk Bersandar Tidak Kokoh

Megapolitan
Sejak 2023, 7 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosi Situs Judi 'Online'

Sejak 2023, 7 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosi Situs Judi "Online"

Megapolitan
Momen Haru Risma Peluk Pelajar di Tanimbar yang Bipolar dan Dibesarkan Orangtua Tunggal

Momen Haru Risma Peluk Pelajar di Tanimbar yang Bipolar dan Dibesarkan Orangtua Tunggal

Megapolitan
Kapolda Metro Perintahkan Kapolres-Kapolsek Razia Ponsel Anggota untuk Cegah Judi “Online”

Kapolda Metro Perintahkan Kapolres-Kapolsek Razia Ponsel Anggota untuk Cegah Judi “Online”

Megapolitan
Bocah yang Jatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung Ternyata Ditinggal Orangtunya Bekerja

Bocah yang Jatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung Ternyata Ditinggal Orangtunya Bekerja

Megapolitan
Bawaslu DKI Mengaku Kekurangan Personel Jelang Pilkada 2024

Bawaslu DKI Mengaku Kekurangan Personel Jelang Pilkada 2024

Megapolitan
Polisi Bakal Mediasi Kasus Ojol yang Tendang Motor Warga di Depok

Polisi Bakal Mediasi Kasus Ojol yang Tendang Motor Warga di Depok

Megapolitan
Polda Metro Buka Peluang Kembali Periksa Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Polda Metro Buka Peluang Kembali Periksa Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Megapolitan
 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosikan Judi Online, Polisi : Baru Terima Gaji Rp 3 juta

Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosikan Judi Online, Polisi : Baru Terima Gaji Rp 3 juta

Megapolitan
SYL Klaim Beri Rp 1,3 Miliar ke Firli Bahuri, Kapolda Metro: Menarik, Akan Kami Cek

SYL Klaim Beri Rp 1,3 Miliar ke Firli Bahuri, Kapolda Metro: Menarik, Akan Kami Cek

Megapolitan
Selebgram Bogor Gunakan Gaji dari Promosi Situs Judi 'Online' untuk Bayar Sewa Kos

Selebgram Bogor Gunakan Gaji dari Promosi Situs Judi "Online" untuk Bayar Sewa Kos

Megapolitan
Oknum Ormas Diduga Pungli ke Pengendara di Samping RPTRA Kalijodo, Warga Keberatan tapi Tak Berani Menegur

Oknum Ormas Diduga Pungli ke Pengendara di Samping RPTRA Kalijodo, Warga Keberatan tapi Tak Berani Menegur

Megapolitan
Kasus Mertua Dianiaya Menantu di Jakbar, Pakar Nilai Ada Upaya Penghentian Perkara oleh Polda

Kasus Mertua Dianiaya Menantu di Jakbar, Pakar Nilai Ada Upaya Penghentian Perkara oleh Polda

Megapolitan
Pilu Calon Siswa di Depok Tak Lolos PPDB Jalur Zonasi hingga Dugaan Adanya Kecurangan...

Pilu Calon Siswa di Depok Tak Lolos PPDB Jalur Zonasi hingga Dugaan Adanya Kecurangan...

Megapolitan
Bawaslu DKI Bakal Surati Pengelola Apartemen yang Menolak Coklit Data Pemilih Pilkada 2024

Bawaslu DKI Bakal Surati Pengelola Apartemen yang Menolak Coklit Data Pemilih Pilkada 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com