"Saat ini posisi terakhir kami sedang mengupayakan saksi ahli. Yang sudah didatangkan itu Adrianus Meliala, kriminolog UI," kata Kepala Bidang Humas Kombes Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jumat (28/3/2014).
Menurut Rikwanto, saksi ahli lainnya yang didatangkan juga berasal dari UI.
Kasus dugaan pemerkosaan terangkat setelah Sitok dilaporkan oleh RW ke Sentra Pelayanan Kepolisian Polda Metro Jaya, Jumat (29/11/2013). Sitok dilaporkan dengan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.
Saat ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak dua kali terhadap RW sebagai saksi pelapor. "Juga telah dilakukan dua kali pemeriksaan psikologis dalam kaitan proses penyidikan," tambah Rikwanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.