Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung: Ada Ketidaksesuaian Spesifikasi Pengadaan Bus Transjakarta dan BKTB

Kompas.com - 16/04/2014, 03:18 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Pemeriksaan atas dua saksi oleh tim penyidik Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bus transjakarta dan bus kota terintegrasi busway (BKTB) di Dinas Perhubungan DKI Jakarta tahun 2013 mendapatkan ada ketidaksesuaian spesifikasi teknis dalam proyek pengadaan itu.

“Pemeriksaan pada pokoknya terkait pengawasan pekerjaan pengadaan armada bus, baik single bus maupun articulated bus, oleh BPPT," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi dalam siaran pers, Selasa (15/4/2014). "Salah satu hasil pengawasan, terdapat ketidaksesuaian spesifikasi teknis dalam kontrak pelaksanaannya."

Dua saksi yang dimintai keterangan itu adalah Vian Marantha, Ketua Tim Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) untuk Paket 2 (single bus) Transjakarta, dan Muhajirin, Ketua Tim BPPT untuk Paket 4 (articulated bus) Transjakarta.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, ada delapan paket pengadaan bus transjakarta dan BKTB di Dishub DKI Jakarta pada 2013. Berdasarkan temuan Inspektorat DKI jakarta, ada empat paket pengadaan yang sudah dibayar, meski sebelumnya ada pernyataan bahwa Dinas Perhubungan DKI Jakarta baru membayar uang muka pengadaan tersebut.

"Alokasi APBD 2013 untuk pengadaan transjakarta sebesar Rp 848.112.775.000. Kalau anggaran untuk BKTB sebesar Rp 239,3 miliar," ujar sumber Kompas.com yang mengetahui hasil pemeriksaan Inspektorat itu, Selasa (11/3/2014).

Dari anggaran tersebut, sebut sumber ini, Dishub DKI telah membayar empat dari delapan paket pengadaan hingga Desember 2013. Namun, dia mengaku tak tahu pasti nilai yang sudah dibayarkan dari keempat paket itu.

Sumber tersebut menambahkan, pengadaan bus transjakarta yang sudah dibayar adalah pengadaan Paket 1, 3, dan 5, sedangkan pengadaan BKTB yang sudah dibayar adalah Paket 4. Rencananya, sisa paket dilanjutkan kembali pada 2014 dengan anggaran Rp 566.082.537.640.

Besaran anggaran tersebut sesuai dengan permohonan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan dua tersangka terkait kasus yang bernilai Rp 1,5 triliun ini setelah menemukan bukti permulaan yang cukup.

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu berinisial DA dan ST. Keduanya merupakan pegawai negeri sipil pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

DA merupakan pejabat pembuat komitmen pengadaan bus peremajaan angkutan umum reguler dan kegiatan pengadaan armada bus transjakarta. Ia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print–25/F.2/Fd.1/03/2014, tanggal 24 Maret 2014.

Adapun ST merupakan ketua panitia pengadaan barang/jasa bidang pekerjaan konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Ia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 26/F.2/Fd.1/03/ 2014, tanggal 24 Maret 2014.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Dianggap Tak Solid, Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

PDI-P Dianggap Tak Solid, Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

Megapolitan
Simak Penyesuaian Jadwal Transjakarta, MRT, LRT, dan KRL Selama Pencanangan HUT ke-497 Jakarta Hari Ini

Simak Penyesuaian Jadwal Transjakarta, MRT, LRT, dan KRL Selama Pencanangan HUT ke-497 Jakarta Hari Ini

Megapolitan
Catat, Ini 41 Kantong Parkir Saat Acara Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI

Catat, Ini 41 Kantong Parkir Saat Acara Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI

Megapolitan
Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI Hari Ini, Simak Rekayasa Lalu Lintas Berikut

Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI Hari Ini, Simak Rekayasa Lalu Lintas Berikut

Megapolitan
Aksi Nekat Pelaku Curanmor di Bekasi: Beraksi di Siang Hari dan Lepaskan Tembakan Tiga Kali

Aksi Nekat Pelaku Curanmor di Bekasi: Beraksi di Siang Hari dan Lepaskan Tembakan Tiga Kali

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Rute KA Kertajaya, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Kertajaya, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Detik-detik Penjambret Ponsel di Jaksel Ditangkap Warga: Baru Kabur 100 Meter, Tapi Kena Macet

Detik-detik Penjambret Ponsel di Jaksel Ditangkap Warga: Baru Kabur 100 Meter, Tapi Kena Macet

Megapolitan
Pencuri Motor yang Sempat Diamuk Massa di Tebet Meninggal Dunia Usai Dirawat di RS

Pencuri Motor yang Sempat Diamuk Massa di Tebet Meninggal Dunia Usai Dirawat di RS

Megapolitan
Ratusan Personel Satpol PP dan Petugas Kebersihan Dikerahkan Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Ratusan Personel Satpol PP dan Petugas Kebersihan Dikerahkan Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Megapolitan
Alasan Warga Tak Amuk Jambret Ponsel di Jaksel, Ternyata “Akamsi”

Alasan Warga Tak Amuk Jambret Ponsel di Jaksel, Ternyata “Akamsi”

Megapolitan
Korban Jambret di Jaksel Cabut Laporan, Pelaku Dikembalikan ke Keluarga untuk Dibina

Korban Jambret di Jaksel Cabut Laporan, Pelaku Dikembalikan ke Keluarga untuk Dibina

Megapolitan
Penjambret di Jaksel Ditangkap Warga Saat Terjebak Macet

Penjambret di Jaksel Ditangkap Warga Saat Terjebak Macet

Megapolitan
Pencuri Motor di Bekasi Lepas Tembakan 3 Kali ke Udara, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban

Pencuri Motor di Bekasi Lepas Tembakan 3 Kali ke Udara, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban

Megapolitan
Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, Polisi Imbau Penonton Waspadai Copet dan Tiket Palsu

Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, Polisi Imbau Penonton Waspadai Copet dan Tiket Palsu

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com