Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas PA Jawab Gugatan Panti Asuhan Samuel di PN Jaktim

Kompas.com - 23/04/2014, 12:54 WIB
Robertus Belarminus

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menghadiri sidang gugatan Panti Asuhan Samuel di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (23/4/2014). Agenda sidang adalah pembacaan jawaban dari Komnas PA atas gugatan Panti Asuhan Samuel.

Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengatakan, pihaknya digugat karena dinilai telah melakukan perbuatan melanggar hukum, mengambil anak-anak dari Panti Asuhan Samuel.

"Jadi saya digugat karena dibilang melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengambil anak-anak dari Panti Asuhan Samuel," kata Arist, saat dihubungi Kompas.com, Rabu siang.

Padahal, kata Arist, langkah yang dilakukannya sesuai dengan prosedur dan juga undang-undang. Sebab, setelah mengambil anak-anak dari panti asuhan tersebut, pihaknya menyerahkan anak-anak asuh kepada Kementerian Sosial sebagai lembaga yang berwenang menangani hal tersebut.

"Makanya saya juga tidak tahu kenapa saya digugat. Oleh karenanya, pada sidang ini saya akan membacakan jawaban atas gugatan. Mereka menganggap Komnas PA melakukan perbuatan melawan hukum, padahal faktanya tidak seperti itu. Saya memindahkan ke Kementerian Sosial sebagai lembaga yang berwenang, bukan diasuh oleh Komnas PA," ujar Arist.

Arist menambahkan, pemindahan anak-anak itu ke Kementerian Sosial sudah sesuai dengan yang diamanatkan dalam Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945 bahwa fakir miskin dan anak telantar dipelihara oleh negara. Menurut Arist, kementerian itu tepat untuk menampung anak asuh panti asuhan tersebut.

"Sebab, saya melihat anak-anak di panti asuhan itu juga ada yang sakit dan ada dugaan terjadi penganiayaan. Selain itu, ada dua bayi yang sedang sakit dan membutuhkan pertolongan. Saya juga memindahkan ditemani oleh empat petugas polisi," ujarnya.

Arist melanjutkan, Panti Asuhan Samuel melayangkan gugatan perdata terhadap Komnas PA. Arist mengaku sudah ditemani pengacara dalam kasus ini. Dalam gugatan, Arist diminta untuk mengembalikan anak-anak panti asuhan tersebut.

"Kalau tidak saya diminta membayar Rp 5 juta per hari, sampai anak-anak itu dikembalikan," tutupnya.

Seperti diberitakan, pengelola Panti Asuhan Samuel dinyatakan sebagai tersangka penganiayaan dan kekerasan seksual terhadap anak-anak yang diasuhnya. Kasus ini terungkap setelah tujuh penghuni panti asuhan Samuel kabur. Mereka mengaku disiksa oleh pasangan suami istri pemilik panti asuhan. Polda Metro Jaya telah menetapkan Samuel (50) sebagai tersangka. Saat ini, istrinya, Yuni Winata, masih berstatus sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Dengan kasus kekerasan seksual tersebut, Samuel dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yakni Pasal 77 tentang Penelantaran Anak, Pasal 80 tentang Penganiayaan Anak, dan Pasal 81 tentang Kekerasan Seksual atas Anak.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, Senin 13 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, Senin 13 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Peringati Tragedi Mei 1998, Peserta 'Napak Reformasi' Khusyuk Doa Bersama dan Tabur Bunga

Peringati Tragedi Mei 1998, Peserta "Napak Reformasi" Khusyuk Doa Bersama dan Tabur Bunga

Megapolitan
Diduga Bakal Tawuran, 33 Remaja yang Berkumpul di Setu Tangsel Dibawa ke Kantor Polisi

Diduga Bakal Tawuran, 33 Remaja yang Berkumpul di Setu Tangsel Dibawa ke Kantor Polisi

Megapolitan
Rute KA Dharmawangsa, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Dharmawangsa, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Menyusuri Jalan yang Dilalui Para Korban Tragedi 12 Mei 1998...

Menyusuri Jalan yang Dilalui Para Korban Tragedi 12 Mei 1998...

Megapolitan
Sosok Dimas Aditya Korban Kecelakaan Bus Ciater Dikenal Tak Mudah Marah

Sosok Dimas Aditya Korban Kecelakaan Bus Ciater Dikenal Tak Mudah Marah

Megapolitan
Dua Truk TNI Disebut Menerobos CFD Jakarta, Ini Klarifikasi Kapendam Jaya

Dua Truk TNI Disebut Menerobos CFD Jakarta, Ini Klarifikasi Kapendam Jaya

Megapolitan
Diiringi Isak Tangis, 6 Korban Kecelakaan Bus Ciater Dimakamkan di TPU Parung Bingung

Diiringi Isak Tangis, 6 Korban Kecelakaan Bus Ciater Dimakamkan di TPU Parung Bingung

Megapolitan
Titik Terang Kasus Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang: Terduga Pelaku Ditangkap, Identitas Korban Diketahui

Titik Terang Kasus Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang: Terduga Pelaku Ditangkap, Identitas Korban Diketahui

Megapolitan
3 Pelajar SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus Dishalatkan di Musala Al Kautsar Depok

3 Pelajar SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus Dishalatkan di Musala Al Kautsar Depok

Megapolitan
Isak Tangis Iringi Kedatangan 3 Jenazah Korban Kecelakaan Bus Ciater: Enggak Nyangka, Pulang-pulang Meninggal...

Isak Tangis Iringi Kedatangan 3 Jenazah Korban Kecelakaan Bus Ciater: Enggak Nyangka, Pulang-pulang Meninggal...

Megapolitan
Terduga Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ditangkap

Terduga Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ditangkap

Megapolitan
Pemprov DKI Lepas Ratusan Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Jakarta

Pemprov DKI Lepas Ratusan Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Jakarta

Megapolitan
Pesan Terakhir Guru SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang

Pesan Terakhir Guru SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang

Megapolitan
Gratis Untuk Anak Pejuang Kanker, Begini Syarat Menginap di 'Rumah Anyo'

Gratis Untuk Anak Pejuang Kanker, Begini Syarat Menginap di 'Rumah Anyo'

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com