Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jakarta Kekurangan Penampung Sampah

Kompas.com - 24/04/2014, 19:09 WIB

Menurut Heri, ada sejumlah hambatan untuk menambah jumlah TPS. Selain keterbatasan lahan kosong, pembangunan TPS terkendala penolakan warga. Mereka khawatir terpapar bau busuk dan rentan terserang penyakit.

”Mereka ingin lingkungan bersih dan nyaman, tetapi tidak ingin ada TPS di lingkungannya. Ini menjadi kendala karena pengelolaan sampah menjadi tanggung jawab semua pihak, termasuk warga sendiri,” kata Heri.

Sejumlah TPS yang ada bahkan tidak bisa dioperasikan lagi karena berbagai alasan. Di Jakarta Utara, misalnya, empat dari 14 TPS tidak bisa dipakai lagi karena jalan menuju depo menyempit hingga tidak bisa dilalui truk pengangkut sampah. Situasi itu antara lain terjadi di TPS Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok, dan TPS Sukapura, Kecamatan Cilincing.

Kepala Seksi Pengendali Kebersihan Suku Dinas Kebersihan Jakarta Utara Sutadi mengatakan, jalan di Sunter Jaya, misalnya, mengecil karena dibangun menjadi lapangan olahraga. ”Truk sampah tak bisa lewat dan keluar masuk ke TPS lagi.”

Pelanggaran

Akibat kondisi sarana dan prasarana yang belum memadai, pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah terganggu. Sanksi pun tidak bisa diterapkan sebagaimana mestinya.

Sesuai peraturan itu, setiap orang yang membuang sampah di luar jadwal dikenai sanksi membayar uang paling banyak Rp 100.000. Sementara pembuang atau penumpuk sampah di sungai, kanal, waduk, saluran air, jalan, atau taman, dan tempat umum dikenai sanksi denda paling banyak Rp 500.000.

Ada pula sanksi bagi setiap orang yang mengeruk atau mengais sampah di TPS sehingga sampah berserakan atau membuang sampah di luar lokasi pembuangan yang telah ditetapkan dikenai sanksi denda Rp 500.000.

Tak hanya perorangan, peraturan daerah itu juga memuat aturan bagi badan usaha dan pengelola kawasan. Penanggung jawab dan atau pengelola kawasan permukiman, komersial, dan industri yang tidak melaksanakan pengelolaan sampah dikenai sanksi denda Rp 10 juta-Rp 50 juta.

”Peraturan daerah itu telah dilaksanakan sejak tahun lalu dengan sosialisasi. Sejumlah kelurahan telah menerapkan sanksi sosial dalam bentuk peringatan tertulis, memfoto pelaku, dan menempelkannya di papan pengumuman, memajang fotokopi kartu tanda penduduk. Sanksi administratif dan denda belum bisa diterapkan,” kata Heri.

Selain menerapkan peraturan daerah, Pemerintah DKI berencana mengelola pengangkutan sampah secara mandiri mulai tahun ini. Caranya antara lain dengan menambah truk dan menangani sampah secara swakelola.

Sesuai data Dinas Kebersihan DKI Jakarta, rata-rata timbunan sampah DKI Jakarta mencapai 6.300 ton per hari. Sebanyak 3.845 ton atau sekitar 60,49 persen sampah berasal dari permukiman. Sisanya antara lain 1.429 ton (22,48 persen) dari perkantoran, 725 ton (12,35 persen) dari industri serta hotel dan restoran, serta sekitar 757 ton (12 persen) dari jalan, taman, stasiun, dan terminal.

Peneliti Fakultas Teknik Lingkungan Universitas Indonesia, Firdaus Ali, berpendapat, Pemerintah DKI punya potensi pengelolaan sampah di Teluk Jakarta yang bisa dikembangkan sebagaimana layaknya Teluk Tokyo dan Osaka, Jepang, yang dibangun menjadi pusat pengelolaan limbah terpadu di lepas pantai.

Tumpukan sampah yang telah diolah mencapai ribuan hektar bisa dikembangkan menjadi terminal peti kemas, lapangan golf, dan sentra bisnis. (MKN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tren Penyelundupan Narkoba Berubah: Bukan Lagi Barang Siap Pakai, tapi Bahan Baku

Tren Penyelundupan Narkoba Berubah: Bukan Lagi Barang Siap Pakai, tapi Bahan Baku

Megapolitan
Kronologi Kampung Susun Bayam Digeruduk Ratusan Sekuriti Suruhan Jakpro

Kronologi Kampung Susun Bayam Digeruduk Ratusan Sekuriti Suruhan Jakpro

Megapolitan
KPAI: Siswa SMP yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Rawat Jalan di Rumah

KPAI: Siswa SMP yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Rawat Jalan di Rumah

Megapolitan
BNN Ungkap Lima Kasus Peredaran Narkoba, Salah Satunya Kampus di Jaktim

BNN Ungkap Lima Kasus Peredaran Narkoba, Salah Satunya Kampus di Jaktim

Megapolitan
Antisipasi Percobaan Bunuh Diri Berulang, KPAI Minta Guru SMP di Tebet Deteksi Dini

Antisipasi Percobaan Bunuh Diri Berulang, KPAI Minta Guru SMP di Tebet Deteksi Dini

Megapolitan
Bus Transjakarta Bisa Dilacak 'Real Time' di Google Maps, Dirut Sebut untuk Tingkatkan Layanan

Bus Transjakarta Bisa Dilacak "Real Time" di Google Maps, Dirut Sebut untuk Tingkatkan Layanan

Megapolitan
Kampung Susun Bayam Dikepung, Kuasa Hukum Warga KSB Adu Argumen dengan Belasan Sekuriti

Kampung Susun Bayam Dikepung, Kuasa Hukum Warga KSB Adu Argumen dengan Belasan Sekuriti

Megapolitan
Fakta Penutupan Paksa Restoran di Kebon Jeruk, Mengganggu Warga karena Berisik dan Izin Sewa Sudah Habis

Fakta Penutupan Paksa Restoran di Kebon Jeruk, Mengganggu Warga karena Berisik dan Izin Sewa Sudah Habis

Megapolitan
KPAI Minta Hukuman Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar Diperberat

KPAI Minta Hukuman Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar Diperberat

Megapolitan
Pemerkosa Remaja di Tangsel Masih Satu Keluarga dengan Korban

Pemerkosa Remaja di Tangsel Masih Satu Keluarga dengan Korban

Megapolitan
Pabrik Narkoba di Bogor Terbongkar, Polisi Klaim 'Selamatkan' 830.000 Jiwa

Pabrik Narkoba di Bogor Terbongkar, Polisi Klaim "Selamatkan" 830.000 Jiwa

Megapolitan
Siasat Pabrik Narkoba di Bogor Beroperasi: Kamuflase Jadi Bengkel, Ruangan Pakai Peredam

Siasat Pabrik Narkoba di Bogor Beroperasi: Kamuflase Jadi Bengkel, Ruangan Pakai Peredam

Megapolitan
Ratusan Sekuriti Geruduk Kampung Susun Bayam, Perintahkan Warga Segera Pergi

Ratusan Sekuriti Geruduk Kampung Susun Bayam, Perintahkan Warga Segera Pergi

Megapolitan
Lima Tahun Berlalu, Polisi Periksa 5 Terduga Pelaku Penusukan Noven Siswi SMK Bogor

Lima Tahun Berlalu, Polisi Periksa 5 Terduga Pelaku Penusukan Noven Siswi SMK Bogor

Megapolitan
Pemerkosa Remaja di Tangsel Sudah Mundur dari Staf Kelurahan sejak 2021

Pemerkosa Remaja di Tangsel Sudah Mundur dari Staf Kelurahan sejak 2021

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads

Copyright 2008 - 2023 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com