Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian, Sudin Peternakan, Perikanan, dan Kelautan (P2K) Jakarta Utara Muhammad Mikron mengatakan, penertiban hewan-hewan tersebut dilakukan sebagai upaya pengendalian dan pencegahan penularan penyakit rabies di wilayah DKI.
"Sehingga setiap hewan yang termasuk kategori penular rabies seperti anjing, kucing, dan kera yang tidak memiliki izin serta berkeliaran ditertibkan. Selain itu, juga memang ada keluhan dari masyarakat. Selama 4 bulan, dari operasi rutin yang kita laksanakan, sudah 62 anjing yang terjaring," ujarnya saat dihubungi, Kamis (8/5/2014).
Ia menjelaskan, setelah ditangkap, hewan-hewan tersebut dikirim ke Balai Kesehatan Hewan dan Ikan (BKHI) Dinas Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta. Kemudian, hewan yang tidak sehat akan dimusnahkan, sedangkan hewan yang masuk kategori sehat akan dirawat.
Ia mengatakan, masyarakat bisa mengadopsi hewan-hewan tersebut. Namun, ada beberapa persyaratan, salah satunya mengisi pernyataan mau merawat dan memiliki kesangggupan.
Adapun sejak Januari hingga April 2014 ini, sebanyak 62 anjing terkena razia. Mereka ditangkap dari empat kecamatan se-Jakarta Utara. Dengan rincian, 22 di Kecamatan Kelapa Gading, 14 di Cilincing, 14 di Pademangan, serta 12 dari Kecamatan Penjaringan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.