Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasibnya di Ujung Tanduk, Pristono Harapkan Bantuan Hukum DKI

Kompas.com - 13/05/2014, 12:57 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono berharap ada bantuan hukum dari Pemprov DKI Jakarta kepada dirinya dan mantan dua anak buahnya. Menurut dia, nasib mereka saat ini sudah di ujung tanduk karena menjadi tersangka kasus pengadaan bus transjakarta dan BKTB.

"Nasib saya ini di ujung tanduk. Kalau diberikan (bantuan hukum), alhamdulillah. Kita harapkan pasti ada bantuan dari sini (DKI)," kata Pristono di ruang Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP), Balaikota Jakarta, Selasa (13/5/2014).

Saat dipanggil Kejaksaan Agung, Senin kemarin, ia mengaku masih diperiksa dengan status sebagai saksi. Namun, setelah menjalani pemeriksaan berjam-jam, ia langsung ditetapkan sebagai tersangka. Oleh karena itu, Wakil Ketua TGUPP itu belum menyiapkan penasihat hukum.

Saat ini, ia tengah menyiapkan berkas pengajuan permohonan pendampingan hukum ke Biro Hukum DKI. Apabila Pemprov DKI tidak memberi bantuan hukum, Kejaksaan Agung (Kejagung) yang akan memberi bantuan hukum.

"Jabatan saya sebagai anggota TGUPP juga saya serahkan sepenuhnya kepada Gubernur. PNS ini kan hanya menjalankan amanahnya, tergantung kebijaksanaan gubernur," kata Pristono. 

Di sisi lain, Pristono merasa keberatan dengan pemberitaan di beberapa media yang menyebutkan kalau matanya berkaca-kaca seusai menjalani pemeriksaan oleh Kejagung. Menurut dia, seusai pemeriksaan kemarin, ia tidak menangis.

"Saya kemarin baru ambil wudu, kok dibilang berkaca-kaca. Namanya wudu, dicampur panas keringat, jadi seperti itu," ujar Pristono.

Kejagung telah menetapkan Udar Pristono sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan transjakarta dan BKTB tahun 2013 senilai Rp 1,5 triliun pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Penetapan Pristono sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: Print-32/F.2/Fd.1/05/2014 tertanggal 9 Mei 2014.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi mengatakan bahwa ia juga menetapkan tersangka lain selain Pristono. Tersangka lainnya adalah Prawoto, Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). Penetapan Prawoto sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: Print-33/F.2/Fd.1/05/2014 tanggal 9 Mei 2014.

Dalam kasus ini, Pristono telah dua kali menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Pemeriksaan pertama dilaksanakan pada 7 April 2014. Sementara itu, pemeriksaan kedua dilaksanakan pada 9 Mei 2014. Pada pemeriksaan terakhir, Pristono masih diperiksa sebagai saksi dua tersangka sebelumnya, yakni DA dan ST.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Motor dan STNK Mayat di Kali Sodong Raib, Keluarga Duga Dijebak Seseorang

Motor dan STNK Mayat di Kali Sodong Raib, Keluarga Duga Dijebak Seseorang

Megapolitan
Terganggu Pembangunan Gedung, Warga Bentrok dengan Pengawas Proyek di Mampang Prapatan

Terganggu Pembangunan Gedung, Warga Bentrok dengan Pengawas Proyek di Mampang Prapatan

Megapolitan
Ponsel Milik Mayat di Kali Sodong Hilang, Hasil Lacak Tunjukkan Posisi Masih di Jakarta

Ponsel Milik Mayat di Kali Sodong Hilang, Hasil Lacak Tunjukkan Posisi Masih di Jakarta

Megapolitan
Pakai Seragam Parkir Dishub, Jukir di Duri Kosambi Bingung Tetap Diamankan Petugas

Pakai Seragam Parkir Dishub, Jukir di Duri Kosambi Bingung Tetap Diamankan Petugas

Megapolitan
Sekolah di Tangerang Selatan Disarankan Buat Kegiatan Sosial daripada 'Study Tour' ke Luar Kota

Sekolah di Tangerang Selatan Disarankan Buat Kegiatan Sosial daripada "Study Tour" ke Luar Kota

Megapolitan
RS Bhayangkara Brimob Beri Trauma Healing untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

RS Bhayangkara Brimob Beri Trauma Healing untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Megapolitan
KPU Kota Bogor Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

KPU Kota Bogor Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

Megapolitan
Pemilik Mobil yang Dilakban Warga gara-gara Parkir Sembarangan Mengaku Ketiduran di Rumah Saudara

Pemilik Mobil yang Dilakban Warga gara-gara Parkir Sembarangan Mengaku Ketiduran di Rumah Saudara

Megapolitan
Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Kali Sodong, Efendy Pamit Beli Bensin ke Keluarga

Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Kali Sodong, Efendy Pamit Beli Bensin ke Keluarga

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Prioritaskan Warga Jakarta dalam Rekrutmen PJLP dan Tenaga Ahli

Pemprov DKI Diminta Prioritaskan Warga Jakarta dalam Rekrutmen PJLP dan Tenaga Ahli

Megapolitan
Polisi Kesulitan Identifikasi Pelat Motor Begal Casis Bintara di Jakbar

Polisi Kesulitan Identifikasi Pelat Motor Begal Casis Bintara di Jakbar

Megapolitan
Parkir Sembarangan Depan Toko, Sebuah Mobil Dilakban Warga di Koja

Parkir Sembarangan Depan Toko, Sebuah Mobil Dilakban Warga di Koja

Megapolitan
Terminal Bogor Tidak Berfungsi Lagi, Lahannya Jadi Lapak Pedagang Sayur

Terminal Bogor Tidak Berfungsi Lagi, Lahannya Jadi Lapak Pedagang Sayur

Megapolitan
Duga Ada Tindak Pidana, Kuasa Hukum Keluarga Mayat di Kali Sodong Datangi Kantor Polisi

Duga Ada Tindak Pidana, Kuasa Hukum Keluarga Mayat di Kali Sodong Datangi Kantor Polisi

Megapolitan
Dijenguk Polisi, Casis Bintara yang Dibegal di Jakbar 'Video Call' Bareng Aipda Ambarita

Dijenguk Polisi, Casis Bintara yang Dibegal di Jakbar "Video Call" Bareng Aipda Ambarita

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com