"Iya benar, rencananya besok (hari ini) diterima Mendagri sekitar jam 9 pagi di kantor Kemendagri," kata Didik kepada Kompas.com, di Jakarta, Selasa (13/5/2014) malam.
Didik menjelaskan pertemuan itu rencananya membahas pemerintahan daerah, di antaranya tugas-tugas kepala daerah dan wakil kepala daerah. Mereka akan berkonsultasi dengan Gamawan Fauzi.
Konsultasi ini menyusul pencalonan diri Jokowi sebagai bakal capres PDI-Perjuangan. Selama Jokowi berkampanye, Basuki akan menggantikan posisi Jokowi dan menjalankan tugas-tugas ke-gubernur-an.
Pada Selasa kemarin, Jokowi telah menyerahkan surat permohonan izin kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai gubernur non-aktif hingga penetapan presiden dan wakil presiden oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pada kesempatan berbeda, Wagub Basuki juga menyampaikan hal yang sama. Ia mengatakan, akan berkonsultasi terkait pengambilan kebijakan oleh Basuki selama Jokowi non-aktif gubernur. Basuki ingin mengetahui perbedaan jabatan pelaksana harian (Plh) serta pelaksana tugas (Plt) Gubernur.
Hingga saat ini, Basuki belum mengetahui apakah dirinya menjadi Plt atau Plh Gubernur selama Jokowi non-aktif. "Itu yang mau kita tanyakan ke Kemendagri. Kalau sebagai Plh pastinya saya tidak bisa membuat Surat Keputusan (SK), harus dapat surat kuasa dari Pak Jokowi dulu," kata Basuki.
Dalam Permendagri nomor 55 tahun 2010 tentang tata naskah dinas di lingkungan Kemendagri, Plt merupakan pejabat sementara pada jabatan tertentu yang mendapat pelimpahan wewenang penandatanganan naskah dinas, karena tidak ada pejabat definitif.
Sementara, Plh merupakan pejabat sementara pada jabatan tertentu yang mendapat pelimpahan kewenangan penandatanganannaskah dinas, karena pejabat definitif berhalangan sementara.
Di sisi lain, ketentuan izin cuti tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013. Dalam aturan tersebut, kepala daerah yang akan ikut kampanye pemilihan presiden, harus mengajukan cuti. Tenggat pengajuan adalah 12 hari sebelum pendaftaran presiden di KPU dimulai.
Aturan itu juga diperkuat oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 tahun 2009. Dalam aturan ini, jika izin cuti disetujui maka akan keluar keputusan presiden. Sehingga gubernur dinyatakan non-aktif hingga KPU menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.