"Dapat kami sampaikan bahwa kami telah dan akan terus bekerja sama dengan Ditjen Imigrasi," ujar juru bicara JIS, Daniarti Wusono, dalam pesan tertulis, Rabu (4/6/2014).
Dani menegaskan, JIS akan terus kooperatif atas kasus yang tengah terjadi pada sekolah, baik untuk kasus yang menimpa siswa maupun terkait perizinan.
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM berencana mendeportasi 23 guru di JIS lantaran diduga melakukan pelanggaran pemalsuan izin tinggal. Selain itu, Kemendibud melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal juga menemukan bahwa guru asing tidak mengantongi izin mengajar sesuai dengan yang dikeluarkan, yaitu Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 66 Tahun 2009.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.