Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPAI: Ada Empat Kesalahan jika Guru JIS Buru-buru Dideportasi

Kompas.com - 05/06/2014, 10:31 WIB
Yohanes Debrito Neonnub

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai, ada empat kesalahan besar jika puluhan guru JIS (Jakarta International School) terduga pemalsu dokumen izin tinggal dideportasi secara terburu-buru. Deportasi dilakukan setelah terduga pemalsu dokumen dihukum sesuai undang-undang yang berlaku di Indonesia.

"Pertama, jika betul ada dugaan kuat bahwa guru JIS memalsukan dokumen izin tinggal, maka seharusnya dipidanakan dahulu sesuai UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Setelah proses hukum selesai, baru dideportasi," kata Komisioner KPAI Susanto kepada Kompas.com, Kamis (5/6/2014).

Kesalahan kedua, menurut dia, proses pengungkapan kasus kekerasan seksual di JIS masih belum tuntas. Jika guru JIS dideportasi, maka proses pengungkapan pelaku kejahatan seksual di JIS akan terhambat.

"Tentu semua perlu diperiksa, untuk memastikan siapa sebenarnya pelaku lain di luar tenaga kebersihan," sambungnya.

Adapun kesalahan ketiga, lanjut Susanto, jika terburu-buru mendeportasi tanpa proses hukum terhadap dugaan pemalsuan dokumen, perasaan masyarakat Indonesia akan terlukai.

"Kita sebagai negara hukum, namun praktiknya sangat lemah. Alasannya, karena terduga pemalsu dokumen tidak dipidana sebelum dideportasi," ujarnya.

Kesalahan keempat yakni posisi tawar Indonesia di mata negara asing "kurang berwibawa" karena tidak tegas terhadap terduga pelaku pelanggaran hukum yang diduga memalsukan dokumen izin tinggal di Indonesia.

Sebelumnya, Kemenhuk dan HAM berencana mendeportasi 23 guru asing di JIS karena tidak memiliki izin tinggal. Rencana deportasi dilakukan di tengah penyidikan kasus kejahatan seksual di JIS terhadap salah seorang siswa berinisial AK. Kasus kejahatan seksual di sekolah bertaraf internasional ini sudah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Periksa Pelajar SMP yang Jadi Korban dan Pelaku Perundungan di Bogor

Polisi Periksa Pelajar SMP yang Jadi Korban dan Pelaku Perundungan di Bogor

Megapolitan
Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com