Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dipukuli "Debt Collector" sampai Cacat, Agustinus Somasi BNI 46

Kompas.com - 03/07/2014, 16:25 WIB
Adysta Pravitra Restu

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Korban penganiayaan yang dilakukan oleh penagih utang kartu kredit BNI 46, Agustinus Reinhard, sudah mengajukan somasi perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap BNI 46. Agustinus mengajukannya karena mengalami cacat permanen akibat perbuatan penagih utang tersebut.

"Somasi sudah kami kirimkan ke BNI 46 cabang Jakarta Barat, pada 17 Juni 2014 lalu," kata kuasa hukum Agustinus, Hizben Adnan di Annex Building, Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2014).

Hizben mengatakan, dalam somasi tersebut, Agustinus mengajukan tuntutan ganti rugi materiil sebesar Rp 1,2 miliar dan non-materiil sebesar Rp 6 miliar.

Selain itu, Agustinus juga meminta BNI 46 memberikan tanggapan dan pertanggungjawaban terhadap kejadian yang menimpanya.

Hizben melanjutkan, tim kuasa hukum Agustinus telah mengirimkan surat dan memberi jangka waktu tujuh hari untuk menunggu balasan dari BNI 46 yang beralamat di Jalan Lada No 1 Pinangsia, Jakarta Barat. Namun, hingga hari ini, belum ada tanggapan dari BNI 46 terkait somasi tersebut.

Surat dikirimkan, menurut Hizben, karena tindakan penagih utang yang melakukan pemukulan tidak terlepas dari perintah yang diberikan oleh BNI 46.

"Karena dijelaskan juga dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1367 tentang Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh suruhannya adalah tanggung jawab pihak yang menyuruh," ujar Hizben.

Hizben menambahkan, tanggung jawab pidana ada pada penagih utang, sedangkan tanggung jawab perdata ada pada BNI 46. Apalagi, menurut Hizben, berdasarkan Pasal 21 Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu, penagihan tidak boleh dilakukan dengan cara-cara melanggar hukum.

Respon yang belum diterima Agustinus dan tim kuasa hukum membuat mereka akan mengirimkan somasi kedua dalam waktu dekat. Somasi kedua masih berisi tuntutan yang sama. 

"Kemungkinan dalam waktu 2-3 hari ke depan akan kirim surat somasi kedua," katanya.

Hizben pun berharap ada tanggung jawab dari BNI dengan somasi kedua yang dikirimkan. Somasi kedua akan diberikan waktu 3 hari. Apabila dalam tiga hari tidak ada niat baik dari BNI, lanjut Hizben, pihaknya akan mengajukan hal ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Hizben pun mengatakan akan memberikan kesempatan kepada pihak BNI untuk bisa membicarakan kasus tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com