"Sekarang saya lagi nunggu hakim memanggil, saya akan memberikan semua keterangan," ujar Rukita di PN Jakut, Kamis (3/7/2014) siang.
Rukita mengaku sudah siap untuk memberikan keterangan. Ia pun sudah ikhlas atas kepergiaan anaknya. Namun ia tetap menginginkan agar para terdakwa diberi hukuman semaksimal mungkin.
Adapun para terdakwa dijerat pasal 353 ayat 2 KUHP. Mereka diduga secara terencana menganiaya Dimas hingga menyebabkan kematian. Tiga terdakwa didakwa secara Kumulatif Alternatif dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.