Agar tak mengganggu arus lalu lintas, maka lokasi parkir dipindahkan ke kolong jembatan layang tersebut. "Dulu di sekitar Trisakti banyak yang parkir di pinggir jalan. Supaya tidak mengganggu, jadinya dipindahkan di bawah flyover," kata Akbar kepada Kompas.com, Rabu (13/8/2014).
Meski demikian, Akbar belum tahu apakah area parkir tersebut memiliki izin resmi dari Dinas Perhubungan. Ia mengaku akan segera mengeceknya ke UPT Perparkiran selaku pihak yang membawahi perparkiran di Jakarta.
"Apakah resmi ada izin atau tidak, saya cek dulu di UPT Perparkiran," ujar mantan Kepala BLU Transjakarta itu.
Sebelumnya diberitakan, pengelola area parkir di kolong Jembatan Layang Grogol, Martoji (53), mengatakan, banyak mahasiswa dan pekerja yang memarkirkan kendaraan di tempatnya. Untuk tarif sepeda motor dipatok Rp 3.000, sementara mobil dikenakan tarif Rp 5.000 tanpa batasan waktu.
Ia mengklaim telah memiliki izin dari Dishub. "Banyak yang bilang ini parkir liar, tapi ini sudah diresmikan oleh Dishub DKI tahun 2.000. Bukan parkir liar kok, bukan," ujar Martoji kepada Kompas.com, Rabu siang di lokasi.
Baca juga: Jakarta Semrawut, Pengelola Area Parkir Kolong Jembatan Grogol Klaim Punya Izin
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.