Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Hafitd-Asyifa Pilih Tak Hadir dalam Sidang Perdana

Kompas.com - 19/08/2014, 13:30 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengacara tersangka kasus pembunuhan Ade Sara, Ahmad Imam Al Hafitd (19) dan Assyifa Ramadhani (18), yaitu Hendra Heriansyah, mengatakan, dia tidak akan hadir dalam sidang perdana kasus tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/8/2014), karena merasa tidak mendapat surat panggilan dari pihak kejaksaan.

"Jaksa tidak profesional karena mestinya surat dakwaan diberikan bersamaan dengan surat panggilan. Apa ini sengaja supaya terdakwa hadir tanpa pengacara?" ujar Hendra ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (19/8/2014).

Hendra bercerita saat itu dia mendapat kabar bahwa kliennya menerima kiriman surat dakwaan dari pihak kejaksaan. Setelah memeriksa sendiri, Hendra memastikan bahwa surat yang diterima terdakwa hanya surat dakwaan.

Namun, terdakwa tidak menerima surat pemanggilan sidang hari ini. Hendra malah baru mengetahui adanya sidang perdana tersebut dari pemberitaan di media online pagi ini. Dia mengaku kaget karena tidak mengetahui jadwal sidang hari ini. Karena itu, dia memutuskan untuk tidak menghadiri sidang pada siang ini.

Hendra tidak tahu apakah kliennya, Hafitd, akan hadir dalam sidang. Namun, seharusnya jika tidak mendapat surat pemanggilan, Hafitd tidak dapat keluar dari rutan. Tahanan yang keluar rutan harus memiliki surat pemanggilan.

"Jangan salahkan kami kalau kami tidak hadir dan jangan salahkan terdakwa juga kalau dia tidak hadir. Karena sepemahaman kami, rutan itu tak akan mengizinkan tahanan keluar tanpa ada surat panggilan. Karena kalau ada apa-apa, kita ikut bertanggung jawab," ujarnya.

Sebelumnya, tersangka pembunuh Ade Sara, Angelina Suroto (19) dan Ahmad Imam Al Hafitd (19), akan menjalani sidang perdana pada hari ini. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pukul 13.00 itu beragendakan pembacaan dakwaan.

Ade Sara dibunuh oleh pasangan kekasih Ahmad Imam Al Hafitd (19) dan Assyifa Ramadhani (18). Ade dianiaya dengan cara disetrum, dicekik, serta disumpal mulutnya dengan menggunakan kertas dan tisu. Jasadnya lalu dibuang di Jalan Tol Bintara Kilometer 49, Bekasi Barat, Kota Bekasi.

Pasal yang disangkakan pada keduanya adalah Pasal 340 juncto Pasal 55 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 353 ayat ke-3 tentang Pembunuhan Berencana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Megapolitan
Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Megapolitan
Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Megapolitan
Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Megapolitan
Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com