Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggap Vonis Hakim Tak Adil, Keluarga Arfiand Ajukan Banding

Kompas.com - 26/08/2014, 19:56 WIB
Yohanes Debrito Neonnub

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
– Keluarga dari Arfiand Caesar Al Irhami, siswa SMA 3 Jakarta yang tewas saat kegiatan pecinta alam di Tangkuban Perahu, Jawa Barat, akan mengajukan banding karena menilai putusan hakim tidak adil.

Seperti diberitakan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman percobaan kepada empat terdakwa dalam perkara tersebut kasus kekerasan tersebut.

"Kami merasa tidak adil karena dikatakan karena mereka bersalah tetapi tidak ada efek jera. Ini pembelajaran, memang mereka bersalah, tetapi mereka bebas,” ujar ibu Arfiand, Diana Dewi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Cilandak, Jakarta, Selasa (26/8/2014).

Menurut dia, keputusan hakim memberikan pidana bersyarat tersebut tidak akan menimbulkan efek jera bagi para terdakwa. Mereka (para terdakwa) sudah dinyatakan bersalah tetapi divonis bebas bersyarat.

Arief Setiadi, ayah Arfiand, mengatakan hal senada. Arief mengatakan, vonis bebas hanya akan terus melegalkan tindakan bullying di dalam dunia pendidikan.

“Kami ingin dihukum lebih berat sehingga ada efek jera. Ini penghilangan nyawa, masa bisa bebas gitu aja. Kami sesalkan itu,” ujar Arief.

Pendapat senada disampaikan kuasa hukum keluarga Arfiand, Sandy Arifin. Menurut dia, keluarga Arfiand akan mengajukan banding atas putusan hakim yang memvonis hukuman 2 tahun masa percobaan bagi keempat terdakwa.

“Keluarga akan mengajukan upaya banding. Kami juga masih akan menunggu dan akan mengawal proses ini hingga tercapai rasa keadilan,” ujar Sandy Arifin.

Sandy menambahkan, pihaknya juga mendukung upaya jaksa yang akan membantu proses pengajuan banding tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Hakim Made Sutisna yang menjatuhi vonis satu tahun enam bulan kepada empat dan dua tahun masa percobaan bagi keempat terdakwa berinsial K, A, T dan P yang terbukti bersalah melakukan tindakan kekerasan terhadap Arfiand hingga tewas.

Keputusan tersebut sesuai dengan UU No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak dan Perkara Anak. Putusan hakim ini berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta keempat terdakwa dihukum maksimal tiga tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kejamnya Nico Bunuh Teman Kencan di Indekos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kejamnya Nico Bunuh Teman Kencan di Indekos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal 'Numpang' KTP Jakarta

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal "Numpang" KTP Jakarta

Megapolitan
Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Megapolitan
Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Megapolitan
Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Megapolitan
NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang Jakut

Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang Jakut

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com