"Kita mendukung dong," ujar Restu Mulya Budianto, Rabu (3/9/2014).
Restu mengatakan, Ditlantas Polda Metro Jaya selama ini juga telah menindak kendaraan yang parkir di tempat yang tidak semestinya. Namun, Ditlantas punya aturan sendiri. Menurut Restu, selama kendaraan tersebut tidak parkir di tempat yang tidak ada rambu "Dilarang Parkir" atau parkir di bahu jalan, kendaraan tersebut tidak akan kena tilang.
Restu mencontohkan jalan yang ada di sepanjang jalan Bekasi menuju Karawang. Bahu jalanan tersebut masih berupa tanah dan tidak terdapat rambu "Dilarang Parkir". Maka dari itu, kendaraan boleh parkir di tempat tersebut.
"Kalau di Jakarta kan sudah enggak ada bahu jalan seperti itu. Makanya, kalau parkir di bahu jalan, jadi mengganggu," ujar Restu.
Tempat yang juga akan menjadi sasaran tilang bagi kendaraan yang parkir sembarangan adalah di tiap tikungan. Menurut dia, walau tidak ada rambu, kendaraan tetap tidak boleh parkir di sana. "Kalau dari kita, selama berhenti di rambu, ya kita tilang saja. Aturannya asal dia bukan (parkir) di badan jalan atau sepanjang jalan yang enggak ada rambu rambunya. Boleh buat parkir," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama mengatakan bahwa nantinya pola penertiban parkir liar akan menerapkan sistem derek berbayar. Kendaraan yang terjaring razia akan diderek dan pemiliknya dikenakan biaya derek sebesar Rp 500.000 hingga Rp 1 juta.
Sistem pembayarannya, kata Ahok, akan dilakukan melalui transfer ke rekening Pemprov DKI yang ada di Bank DKI. Dengan bukti slip transaksi, masyarakat dapat menyelesaikan pembayaran denda untuk parkir liar yang mereka lakukan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.