JAKARTA, KOMPAS.com — Petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta "panen" saat melakukan penertiban parkir liar di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Sejak Senin pagi hingga siang, petugas sudah menderek 4 mobil, menilang 20 mobil, serta mengempiskan 33 mobil dan 13 motor.
"Menurut laporan sudah ada empat mobil (yang diderek) hingga siang ini. Ini artinya sudah ada treatment yang dipublikasikan, kalau parkir sembarangan, (kendaraan) akan diderek," ujar Wakadishub Benyamin Bukit saat ditemui di lokasi penertiban, Senin (8/9/2014).
Mobil yang diderek tersebut bernomor polisi B 9100 UCD, B 1108 KKC, B 1273 ZFL, dan B 1065 SKS. Lokasi parkir mobil-mobil tersebut adalah di dekat Stasiun Tanah Abang, di Jalan Mas Mansyur, dan di Jalan Kebon Kacang.
Mobil-mobil tersebut diderek saat pemiliknya tak ada. Sementara itu, mobil yang terparkir saat pemilik ada di dalam mobil hanya ditilang.
Mobil-mobil yang diderek tersebut sudah dibawa ke pul stop operasional kendaraan di Rawa Buaya. Untuk mengambil mobil, pelanggar perlu mengurus berkas-berkas sesuai dengan prosedur.
Pertama, pelanggar mengirimkan SMS ke 085799200900 untuk mendapatkan instruksi pembayaran ke rekening milik Pemprov DKI sebesar Rp 500.000. Selanjutnya, pelanggar harus menyerahkan bukti transfer kepada petugas di Kantor Dishub DKI Jakarta. Barulah kemudian pelanggar dapat mengambil kendaraannya di Rawa Buaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.