Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, Penertiban Parkir Liar di Jakarta Timur Fokus ke Jatinegara

Kompas.com - 08/09/2014, 12:07 WIB
Adysta Pravitra Restu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Penertiban parkir liar di Jalan Matraman Raya, Jatinegara, Jakarta Timur, mulai berlaku hari ini, Senin (8/9/2014). Parkir yang berada di jalan utama Jakarta Timur tersebut mulai diawasi sejak pukul 07.00 WIB.

Pantauan Kompas.com, di jalur kanan Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur, terdapat beberapa orang dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta, termasuk Kepala Sudin Perhubungan Jakarta Timur Benhard Hutajulu.

Di tempat itu tampak empat mobil derek Dishub dan satu mobil polisi untuk menertibkan area yang menjadi lokasi utama di Jakarta Timur tersebut. Terdapat 30 orang dari Dishub, 10 orang dari unit pengelola Perparkiran DKI Jakarta, 15 orang dari kepolisian, dan 5 orang dari Garnisun TNI AD.

"Penyumbang kemacetan itu overcapacity. Pengemudi itu juga hambatan karena parkir di bahu jalan. Badan jalan itu tidak untuk parkir," kata Benhard kepada wartawan di lokasi, Senin.

Di lokasi Jalan Matraman Raya ini sudah ada dua mobil yang diderek, yakni Toyota Avanza warna hitam, Granmax warna silver, serta Honda Jazz warna silver, sempat ditilang oleh Garnisun TNI AD. Sedangkan 40 sepeda motor yang parkir di bahu jalan masuk dalam operasi cabut pentil. Satu metromini di Kampung Melayu, kata Benhard, juga ikut diderek pagi tadi.

Selain di lokasi tersebut, penertiban juga dilakukan di lokasi lain di area Terminal Kampung Melayu dan Stasiun Jatinegara. Setidaknya pada penertiban kali ini Dishub sudah menyisir titik di Jalan Bekasi Timur dengan mensterilkan jalur bus transjakarta dan Stasiun Jatinegara, kemudian memutar arah ke Jatinegara Timur.

Nanti, kata Benhard, pemilik yang terkena derek itu dapat mengirim pesan singkat (SMS) ke gateway di nomor 085799200900 dengan format Parkir (spasi) Nomor Polisi. Setelah itu, pemilik mobil akan mendapatkan virtual account, lalu mereka membayar lewat anjungan tunai mandiri (ATM).

"Fokus kami di Jakarta Timur ada di Jatinegara Barat dan Timur, di sini (Jaktim) terkendala di area situ," kata Benhard.

Pemberlakuan sanksi denda sebesar Rp 500.000 per hari bagi pengendara yang memarkir kendaraannya secara ilegal berlaku sejak Senin (8/9/2014) ini. Kendaraan itu pun akan langsung diderek oleh petugas Dinas Perhubungan.

Kepala Bidang Pengendalian dan Operasi Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Lupito mengatakan, kebijakan ini bertujuan menertibkan parkir liar di pinggir jalan yang selama ini dinilai menjadi salah satu penyebab kemacetan di Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com