Pantauan Kompas.com, di jalur kanan Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur, terdapat beberapa orang dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta, termasuk Kepala Sudin Perhubungan Jakarta Timur Benhard Hutajulu.
Di tempat itu tampak empat mobil derek Dishub dan satu mobil polisi untuk menertibkan area yang menjadi lokasi utama di Jakarta Timur tersebut. Terdapat 30 orang dari Dishub, 10 orang dari unit pengelola Perparkiran DKI Jakarta, 15 orang dari kepolisian, dan 5 orang dari Garnisun TNI AD.
"Penyumbang kemacetan itu overcapacity. Pengemudi itu juga hambatan karena parkir di bahu jalan. Badan jalan itu tidak untuk parkir," kata Benhard kepada wartawan di lokasi, Senin.
Di lokasi Jalan Matraman Raya ini sudah ada dua mobil yang diderek, yakni Toyota Avanza warna hitam, Granmax warna silver, serta Honda Jazz warna silver, sempat ditilang oleh Garnisun TNI AD. Sedangkan 40 sepeda motor yang parkir di bahu jalan masuk dalam operasi cabut pentil. Satu metromini di Kampung Melayu, kata Benhard, juga ikut diderek pagi tadi.
Selain di lokasi tersebut, penertiban juga dilakukan di lokasi lain di area Terminal Kampung Melayu dan Stasiun Jatinegara. Setidaknya pada penertiban kali ini Dishub sudah menyisir titik di Jalan Bekasi Timur dengan mensterilkan jalur bus transjakarta dan Stasiun Jatinegara, kemudian memutar arah ke Jatinegara Timur.
Nanti, kata Benhard, pemilik yang terkena derek itu dapat mengirim pesan singkat (SMS) ke gateway di nomor 085799200900 dengan format Parkir (spasi) Nomor Polisi. Setelah itu, pemilik mobil akan mendapatkan virtual account, lalu mereka membayar lewat anjungan tunai mandiri (ATM).
"Fokus kami di Jakarta Timur ada di Jatinegara Barat dan Timur, di sini (Jaktim) terkendala di area situ," kata Benhard.
Pemberlakuan sanksi denda sebesar Rp 500.000 per hari bagi pengendara yang memarkir kendaraannya secara ilegal berlaku sejak Senin (8/9/2014) ini. Kendaraan itu pun akan langsung diderek oleh petugas Dinas Perhubungan.
Kepala Bidang Pengendalian dan Operasi Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Lupito mengatakan, kebijakan ini bertujuan menertibkan parkir liar di pinggir jalan yang selama ini dinilai menjadi salah satu penyebab kemacetan di Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.