Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok: Kalau Derek dan Denda Masih Tak Efektif, Kita Cari Lagi Cara Ekstrem Lain

Kompas.com - 08/09/2014, 22:25 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Bila sanksi derek dan denda bagi mobil yang diparkir di tempat parkir liar tak juga efektif mengatasi masalah parkir liar di DKI, Pemerintah DKI Jakarta akan mencari cara ekstrem lain untuk mengatasinya.

"Selama efektif, kita jalankan terus kebijakan (derek dan denda) ini. Kalau orang masih nekat dan tidak kapok bayar denda, kita cari cara ekstrem lain," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Balaikota, Senin (8/9/2014).

"(Namun), kalau pengendara kapok (dengan sanksi derek dan denda), ya tercapai tujuan kita," lanjut Basuki yang akrab disapa dengan panggilan Ahok ini. "Sejauh ini efektif ya. Mungkin orang Jakarta lebih takut membayar uang daripada ditabrak mobil (karena parkir di badan jalan)."

Efektivitas

Basuki mengaku telah mendapat laporan dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta terkait pelaksanaan hari pertama penerapan sanksi derek dan denda ini. Berdasarkan laporan tersebut, kendaraan yang paling banyak diderek adalah taksi dan truk.

Terkait keluhan warga atas masih kurangnya lahan parkir sebagai dalih penggunaan parkir liar, Basuki mengatakan, penyediaan lahan parkir bukan kewajiban negara. Ketika warga membeli mobil, ujar dia, negara tak wajib menyediakan lahan parkir.

Di beberapa negara maju, lanjut Basuki, justru warga harus memiliki lahan parkir dahulu sebelum membeli mobil. "Kita ini kan konyol, jalan terus saja kan parkir liar. Aku juga bisa bilang pasang badan untuk kebijakan ini, mau ikut yang mana? Ikutin konstitusi saja," ujar dia.

Efektif per 8 September 2014

Seperti diberitakan sebelumnya, mulai 8 September 2014, sanksi derek dan denda bagi mobil yang parkir liar di badan jalan sudah diterapkan. Sebagai permulaan, sanksi ini diterapkan di lima kawasan.

Kelima lokasi tersebut adalah kawasan Tanah Abang di Jakarta Pusat, Kalibata City di Jakarta Selatan, Jatinegara Area di Jakarta Timur, Akses Marunda di Jakarta Utara, dan Beos di Jakarta Barat.

Kepada pemilik mobil yang diderek, petugas memberi informasi bahwa mereka telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Ketertiban Umum. Adapun sanksi yang dikenakan ini merujuk kepada Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.

Selain membayar biaya derek mobil, para pengguna parkir liar tersebut dikenakan pula biaya penyimpanan di tempat penyimpanan Dinas Perhubungan DKI sebesar Rp 500.000 per hari.

Sanksi derek dan denda ini baru berlaku untuk mobil atau kendaraan minimal beroda empat. Adapun untuk sepeda motor yang menggunakan lahan parkir liar, sanksi yang diterapkan baru berupa pencabutan pentil dan tilang biru.

Adapun penindakan parkir liar sepanjang Senin ini mendapati 11 mobil diderek. Lalu, 104 mobil dan 58 sepeda motor dicabut pentilnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal 'Numpang' KTP Jakarta

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal "Numpang" KTP Jakarta

Megapolitan
Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Megapolitan
Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Megapolitan
Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Megapolitan
NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com