Menurut Irfandi, putusan enam bulan tidak sebanding dengan jumlah korban Guntur Bumi. "Ini korbannya banyak, tetapi ringan sekali vonisnya, dan saya kecewa," kata Irfandi seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (10/9/2014).
Irfandi menuturkan, ketidakpuasannya bukan semata-mata pada vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Bagi Irfandi, yang patut disayangkan adalah kesaksian dalam persidangan.
Seandainya Guntur Bumi dalam pengadilan mengakui semua perilakunya, tentu Irfandi sebagai korban akan merasa puas. Akan tetapi, dalam persidangan selama ini, Guntur Bumi selalu membantah.
"Dalam pengadilan, dia begitu (membantah). Selanjutnya, saya akan laporkan kembali melalui penistaan agama karena itu kan yang utama. Dia (Guntur Bumi) sudah menjelekkan ajaran agama Islam buat menipu," kata Irfandi.
Muhammad Susilo Wibowo atau dikenal dengan Guntur Bumi divonis enam bulan penjara atas kasus penipuan terhadap mantan pasien klinik pengobatannya, Rabu (10/9/2014) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Mengadili atas nama Muhammad Susilo Wibowo alias Ustaz Guntur Bumi terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut, menyatakan terhadap terdakwa, menjatuhkan pidana penjara 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Haswandi dalam di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.