Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Hilangnya Hak Ahok Setelah Keluar dari Gerindra Tak Ada di UU

Kompas.com - 19/09/2014, 10:14 WIB
Adysta Pravitra Restu

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Akademisi hukum tata negara UNJ, Suhadi, menegaskan bahwa tidak ada undang-undang yang mengatur jika seseorang keluar dari partai kemudian haknya hilang. Basuki Tjahaja Purnama tetap menjadi Wakil Gubernur DKI Jakarta meski sudah keluar dari Gerindra karena dia dipilih oleh rakyat, bukan partai.

Hal itu kecuali, lanjut dia, Gerindra mencari celah lain secara politis atau elektabilitas karena Ahok pada awalnya tidak dipilih oleh rakyat.

"Kan memang pada Pemilukada 2012 rakyat itu pilih Jokowi, bukan Ahok. Tapi karena Jokowi naik jadi presiden, otomatis Ahok naik langsung jadi gubernur sampai masa jabatan berakhir," kata Suhadi kepada Kompas.com, Jumat (19/9/2014).

Selain itu, tutur Suhadi, Gerindra dan PDI-P tidak berhak memperebutkan posisi wakil gubernur DKI. Sebab, kedua partai pengusung Jokowi-Ahok itu telah pecah kongsi.

"Kalau kongsi tidak pecah, otomatis PDI-P dan Gerindra berhak. Ini sekarang kongsi pecah, PDI-P usung sendiri, Gerindra usung sendiri," katanya.

Menurut dia, secara konstitusional, tidak ada dasar hukum yang menyebutkan perpecahan pengusung dapat menyelesaikan wagub yang akan mendampingi Ahok. Dalam hal ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menjadi solusi menentukan wagub karena permasalahan pengusung tidak akan menemukan jalan keluar.

Ia mengatakan, calon itu dapat dicari dari kalangan mana pun, baik independen, non-partisan, maupun internal partai. Asalkan, kata dia, calon itu dapat memenuhi persyaratan undang-undang.

"Karena pecah, dua partai tidak berwenang. Ya, memang dikembalikan kepada DPRD. Yang penting tidak bertentangan dengan UU Daerah No 12 tahun 2008 dan terhadap UUD," ucap dia. 

Apabila keputusan DPRD bertentangan, maka masyarakat yang melek hukum dapat mengajukan judicial review atau hak kepada Mahkamah Konstitusi. Sebab, meski Ahok telah keluar dari Gerindra, ia tetap menduduki kursi DKI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Periksa Pelajar SMP yang Jadi Korban dan Pelaku Perundungan di Bogor

Polisi Periksa Pelajar SMP yang Jadi Korban dan Pelaku Perundungan di Bogor

Megapolitan
Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com