Kepala Seksi Suku Dinas Perternakan dan Pertanian Administrasi Jakarta Pusat, Hasudungan mengklaim instansinya tetap melakukan pemeriksaan terhadap hewan kurban yang dijual di tempat tak berizin, misalnya di pinggir jalan. [Baca: Ahok Anggap Roy Suryo Tak Pantas Komentari Kebijakan Hewan Kurban]
"Kami tetap memantau kesehatannya, tetapi karena mereka berjualan di lokasi yang menyalahi aturan, kami tidak memberi surat keterangan kesehatannya," ujar Hasudungan Senin (29/9/2014). [Baca: "Perda Larangan Tidak Mendidik Anak untuk Ibadah"]
Ia menegaskan, jika ditemukan sakit, maka hewan kurban tidak layak jual. "Ekor per ekor, kami cek kesehatannya, kalau sakit hewan tidak diperbolehkan untuk dijual," kata dia.
Sementara itu, pemeriksaan kesehatan baru dirasakan secara langsung oleh pedagang yang berjualan di Pasar Kambing, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Uci (58), salah seorang pedagang kambing, mengaku petugas telah memeriksa kesehatan kambing-kambing miliknya pada Sabtu (27/9/2014) lalu. [Baca: Ini Ingub Pengendalian Penyembelihan Hewan Kurban yang Ditandatangani Ahok]
"Sudah (diperiksa), dua hari lalu sudah diambil sampel darah, cairan mata. Di sini sudah disurvei, aman semua," kata Uci.
Ali (38), pedagang kambing di trotoar Jalan KH Mas Mansyur, Tanah Abang, Jakarta Pusat, mengatakan bahwa petugas belum mendatangi lapaknya. Sebab, kata dia, kebanyakan pedagang hewan di sana belum mulai berjualan. Mereka baru membangun kandang sementara dengan bambu.
Seperti yang diberitakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menggencarkan larangan untuk menjual hewan kurban di pinggir jalan melalui Instruksi Gubernur Nomor 67 Tahun 2014 tentang Pengendalian Penampungan dan Pemotongan Hewan. Dengan aturan tersebut, pedagang tidak boleh lagi menggelar lapaknya di pinggir jalan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.