JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Jakarta Pusat (Pemkot Jakpus) melakukan pemantauan terhadap 71 tempat penampungan dan jual beli hewan kurban resmi yang mengantongi izin pemerintah di wilayah Jakarta Pusat.
Berdasarkan pemantauan tim Suku Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakpus, sejauh ini, tidak ditemukan hewan kurban yang menunjukkan tanda penyakit berbahaya di 71 lokasi tersebut.
“Tadi sudah kita pantau, berdasarkan pemantauan tim suku dinas KPKP (pada) beberapa waktu terakhir, tidak ditentukan hewan yang berpenyakit berbahaya," ujar Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asekbang) Jakarta Pusat, Bakwan Ferizan Ginting, saat ditemui di lokasi penampungan hewan kurban di Jalan Angkasa, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu.
Menurut perhitungan sementara, jumlah hewan kurban di 71 lokasi penampungan resmi mencapai 3.342 ekor. Angka ini terdiri dari 781 ekor sapi, 2.411 ekor kambing, dan 150 ekor domba.
Khusus lokasi penampungan di Jalan Angkasa, Kemayoran, yang dikunjungi pemkot, jumlah sapi, kambing, dan domba diperkirakan mencapai 800 ekor.
Baca juga: Pedagang Hewan Kurban di Palmerah Mengeluhkan Sepinya Pembeli di Tahun Ini
Bakwan mengatakan, pemkot tidak dapat memastikan kesehatan hewan kurban di luar lokasi yang mereka pantau. Oleh karenanya, masyarakat diimbau agar membeli hewan kurban di tempat penampungan resmi yang telah mengantongi izin pemerintah.
“Kita di Jakarta Pusat ada 71 titik yang kita pantau. Dan, harapan kita tidak ada titik yang di luar kendali kita,” kata Bakwan.
Berdasar hasil pemantauan, lanjut Bakwan, lapak jual beli hewan ini dalam kondisi baik dan dilengkapi lampu serta air. Namun, menurutnya, kebersihan lokasi masih perlu ditingkatkan.
Terlebih, ketika hujan turun, lokasi penampungan menjadi becek dan berlumpur.
Bakwan menambahkan, lokasi penampungan hewan kurban di 71 titik ini bukanlah tempat permanen untuk penjualan hewan kurban.
“(Lokasi ini) memang tidak difungsikan untuk tempat penampungan hewan. Tapi, kita berkoordinasi untuk ditempatkan dulu di space yang memungkinkan dulu,” imbuhnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.