Tarif itu, lanjut dia, paling banyak dikeluhkan oleh pengendara kendaraan bermotor yang memarkirkan kendaraan mereka di jalan itu.
"Memang niatnya (tarif) mahal, supaya orang enggak parkir di situ," kata Basuki, di Balaikota Jakarta, Senin (29/9/2014).
Sehingga, lanjut dia, tarif parkir yang besarannya Rp 2.000 per jam untuk motor dan Rp 5.000 per jam untuk mobil tidak akan diturunkan. Bahkan, menurut Basuki, tarif parkir meter akan terus ditingkatkan hingga kemacetan di sana berkurang.
"Enggak akan (tarif turun). Justru akan dinaikkan, tetapi kita lihat dulu situasinya," kata Basuki.
Pemprov DKI bakal memasang alat parkir meter di seluruh Jakarta, bahkan pada tahun 2016 mendatang rencananya seluruh ruas jalan sudah terpasang alat setinggi 170 centimeter itu.
Mesin parkir seharga Rp 200 juta per unit itu rencananya juga akan dipasang di Jalan Juanda, Jalan Kelapa Gading, dan Pasar Baru.
Adapun metode pembayaran parkir pada alat yang diimpor dari Swedia itu menggunakan uang koin pecahan Rp 500 dan Rp 1. 000. Untuk sekali parkir, pengguna motor dibebankan Rp 2.000 per jam dan mobil dikenakan biaya Rp 5.000 per jam.
Dishub DKI pun merekrut juru parkir di sana untuk membantu mensosialisasikan dengan warga, dan mendapat gaji sebesar 2 kali nilai upah minimum provinsi (UMP) Rp 2,4 juta menjadi Rp 4,8 juta.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.