Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lagi Merokok, Bos Mie Basah Dijemput Polisi dan BPOM

Kompas.com - 11/10/2014, 22:47 WIB
BOGOR, KOMPAS.com - Lilik Supriyadi (47), asyik menikmati rokok di teras rumahnya di Kampung Pabuaran, Bojonggede, Bogor, Sabtu (11/10/2014) pukul 01.30. Keheningan di sekitar rumahnya berubah ramai. Ketenangan Lilik terganggu.

Belasan petugas yang mengaku dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama petugas dari Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, berkerumun di depan gerbang rumahnya. Lilik pun menghampiri mereka.

Ayah tiga anak itu tak mengelak ketika petugas menanyakan apakah dirinya Lilik Supriyadi, pemilik pabrik mie basah yang lokasinya hanya sekitar 50 meter saja dari rumah Lilik itu. Dari keterangan petugas, Lilik baru tahu kalau pabrik mie yang dikelolanya baru saja digerebek dan disegel petugas BPOM bersama Bareskrim Mabes Polri.

Sebab, dalam pengolahan mie basah yang diproduksinya, pabrik mie Lilik menggunakan bahan terlarang untuk makanan yakni formalin. Karenanya, Lilik menurut saja saat petugas membawanya. Ia dimasukkan ke dalam kendaraan milik petugas. Dengan berkaos putih dengan jaket hitam serta bercelana hitam, Lilik tampak tenang di dalam mobil.

"Tidak ada perlawanan saat pemilik pabrik mie berformalin itu kami amankan dari rumahnya," kata Direktur Pengawasan Produk dan Bahan Berbahaya, BPOM Pusat, Mustofa, kepada wartawan, Sabtu (11/10/2014).

Menurut dia, pabrik mie basah Lilik sebelumnya telah digrebek pihaknya. Pabrik itu berada di Jalan Citayam, Kampung Pabuaran, RT 3/RW 13, Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Bojongede, Bogor, Jawa Barat. "Pabrik mie-nya yang di Pabuaran, berjarak kurang dari seratus meter dari rumahnya," kata Mustofa.

Mustofa mengatakan, pabrik mie basah yang dikelola Lilik ini dipastikan menggunakan formalin dalam kadar yang cukup tinggi. Menurut dia, selain memiliki pabrik mie basah di Desa Pabuaran, Bojonggede, Bogor, Lilik juga memiliki satu pabrik mie basah lainnya yang berlokasi di Kampung Pasir Angin, RT04/02, Desa Nanggerang, Kecamatan Tajurhalang, Bogor.

"Setelah menutup pabrik mie yang pertama, kami juga mendatangi pabrik mie yang kedua di Tajurhalang. Ke dua pabrik mie miliknya kami segel dan tak boleh beroperasi karena menggunakan formalin dalam produksi mie mereka," ujarnya.

Menurut Mustofa, dari dua pabrik mie itu, pihaknya mengamankan formalin dalam dua plastik besar seukuran karung beras. "Menurut pekerja pabrik, formalin sebanyak itu akan digunakan untuk campuran 6 ton mie basah. Ini sangat berbahaya bagi masyarakat yang mengkonsumsi me mereka," kata Mustofa.

Selain itu, katanya, pihaknya juga menyita bahan kimia yang diduga berbahaya serta dua set alat pencetak mie dan ratusan kilogram mie basah berbahan formalin yang dibungkus plastik serta siap diedarkan dan alat pendingin mie. Semua barang bukti itu dibawa dengan truk oleh petugas. "Semuanya akan dijadikan barang bukti," katanya.

Lilik akan dijerat Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara serta denda maksimal Rp 10 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Megapolitan
Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Pelaku: Saya Tidak Tahu Korban Masih Dibawah Umur

Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Pelaku: Saya Tidak Tahu Korban Masih Dibawah Umur

Megapolitan
Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Megapolitan
Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Megapolitan
Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Megapolitan
Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Megapolitan
Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Megapolitan
Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Megapolitan
Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Megapolitan
Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Megapolitan
PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com