"Kami sedang mengkaji tentang aspek pidana," kata Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Gatot Setyowaluyo dalam jumpa pers di Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Kamis (16/10/2014).
Menurut Gatot, perjanjian kerja sama selama 20 tahun antara Ancol dan Sea World berakhir per 20 September 2014. Dia menyebutkan, kerja sama itu memakai pola build, operate, and transfer (BOT).
Kerja sama ini, lanjut Gatot, mengatur bahwa Sea World sebagai mitra Ancol harus membangun, mengelola, dan mengoperasikan wahana selama masa perjanjian. Sesudahnya, Sea World harus menyerahkan kembali wahana dan pengelolaannya kepada Ancol.
"Sekarang waktunya dilakukan T atau transfer itu. Masalahnya, mereka tidak mau menyerahkan aset itu ke Ancol. Masalah utamanya itu," ujar Gatot.
Kalaupun Sea World hendak mengajukan perjanjian baru, Ancol meminta mereka terlebih dahulu menyerahkan asetnya terkait wahana itu. Baru sesudahnya, kata Gatot, negosiasi bisa dilakukan lagi.
"Imbauan kami, Sea World bisa serahkan seluruh aset itu," ujar Gatot. Apabila hal ini tidak diindahkan, Ancol berencana mengambil langkah selanjutnya, yakni pengosongan paksa. "Tentu nanti ujungnya pengosongan dengan paksa. Tapi, harapan kami jauh dari itu," imbuh dia.
Gatot menolak berandai-andai pengosongan paksa akan terjadi, apalagi soal mekanisme pengosongan paksa itu. "Langkah konkret dilihat saja. Tapi, kami sesuai prosedur hukum," tepis dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.