"Yang bersangkutan hadir sekitar pukul 10.00 WIB, tetapi pemeriksaan tidak dilakukan mengingat tersangka tidak didampingi oleh penasihat hukumnya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Spontana. Oleh karena itu, lanjut Tony, Kejagung akan menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap Udar. [Baca: Kejagung Temukan Aliran Dana Mencurigakan Udar Pristono]
Kejagung menetapkan Udar sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan bus transjakarta tahun anggaran 2012. [Baca: Ini Klaim Sumber Kekayaan Udar Pristono...]
Selain Udar, Kejagung juga telah menetapkan enam tersangka lain, antara lain Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Prawoto. Pristono dan Prawoto resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung pada Rabu (17/9/2014) malam. [Baca: Udar Pristono Resmi Dijerat Pasal Pencucian Uang]
Penyidik juga telah memeriksa 60 orang saksi dan juga ahli. Sebanyak 125 bus transjakarta juga telah dilakukan tes fisik. Hasilnya, memang ada ketidaksesuaian spesifikasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.